Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPEK Indonesia Dukung Pemberian Hak Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

redaksi by redaksi
2022-06-29
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis (29/6/2022).

Mirah menyatakan, rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Bahkan hak cuti melahirkan tersebut juga bisa dinikmati oleh pekerja pria yang istrinya melahirkan. Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya.

Mirah juga menyatakan upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan, harus tetap dibayarkan secara penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip “no work no pay” terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan.

“Komitmen perusahaan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya. Sehingga setiap pekerja merasa dimanusiakan dan tidak dieksploitasi tenaganya,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian ASPEK Indonesia, ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apa pun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan.

Pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karema pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” ungkapnya lagi.

Mirah menekankan kalangan pengusaha tidak perlu merasa khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit, namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya.

“Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah,” katanya.

Terkait pembahasan RUU KIA, Mirah Sumirat meminta DPR RI untuk melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja, agar isi RUU KIA dapat menjawab kebutuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mirah juga mengingatkan Pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Cuti#KIA#RUU#Sosial
Previous Post

Kewajiban Sertifikasi Halal akan Meningkatkan Daya Saing Pelaku Usaha

Next Post

Partai Buruh Silaturahmi ke KSBSI

Next Post
Partai Buruh Silaturahmi ke KSBSI

Partai Buruh Silaturahmi ke KSBSI

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In