Minggu, Agustus 16, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

ASPEK Indonesia Dukung Pemberian Hak Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

redaksi by redaksi
2022-06-29
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) memberikan apresiasi dan mendukung penuh rencana pemberian hak cuti melahirkan selama 6 bulan, yang terdapat dalam Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak atau RUU KIA, yang saat ini sedang dilakukan pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dukungan ini disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat, dalam keterangan pers tertulis (29/6/2022).

Mirah menyatakan, rencana penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan adalah sebuah langkah maju dan berperikemanusiaan. Di banyak negara Eropa, pemberian hak cuti melahirkan untuk waktu yang lama, adalah hal yang sudah biasa.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

Bahkan hak cuti melahirkan tersebut juga bisa dinikmati oleh pekerja pria yang istrinya melahirkan. Tidak ada sejarahnya perusahaan bangkrut hanya gara-gara memberikan hak cuti melahirkan yang cukup panjang kepada pekerjanya.

Mirah juga menyatakan upah pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan, harus tetap dibayarkan secara penuh. Perusahaan tidak boleh menggunakan prinsip “no work no pay” terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan.

“Komitmen perusahaan diperlukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada pekerjanya. Sehingga setiap pekerja merasa dimanusiakan dan tidak dieksploitasi tenaganya,” ungkapnya.

Hal lain yang menjadi perhatian ASPEK Indonesia, ketentuan cuti melahirkan 6 bulan juga harus diberlakukan terhadap pekerja kontrak dan outsourcing. Tidak boleh ada diskriminasi perlakuan terhadap pekerja, apa pun status hubungan kerjanya. Tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja yang mengambil hak cuti melahirkan 6 bulan.

Pemberian hak cuti melahirkan 6 bulan juga diyakini akan meningkatkan produktivitas perusahaan, karema pekerja perempuan tersebut telah merasakan jaminan perlindungan kesehatan serta jaminan kepastian pekerjaan dan upah.

“Pemulihan kesehatan yang maksimal dan perasaan bahagia dari pekerja, akan membuat pekerja termotivasi untuk bekerja lebih produktif di perusahaan,” ungkapnya lagi.

Mirah menekankan kalangan pengusaha tidak perlu merasa khawatir dengan penambahan hak cuti melahirkan menjadi 6 bulan. Walaupun tujuan perusahaan adalah untuk mendapatkan profit, namun penting juga bagi perusahaan untuk bisa memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi pekerjanya.

“Tidak ada perusahaan yang bangkrut gara-gara memberikan hak cuti melahirkan walaupun dengan tetap membayar upah,” katanya.

Terkait pembahasan RUU KIA, Mirah Sumirat meminta DPR RI untuk melibatkan stakeholder terkait, termasuk serikat pekerja, agar isi RUU KIA dapat menjawab kebutuhan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Mirah juga mengingatkan Pemerintah untuk benar-benar memaksimalkan fungsi pengawasan jika aturan cuti melahirkan 6 bulan ini ditetapkan oleh UU KIA.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Cuti#KIA#RUU#Sosial
Previous Post

Kewajiban Sertifikasi Halal akan Meningkatkan Daya Saing Pelaku Usaha

Next Post

Partai Buruh Silaturahmi ke KSBSI

Next Post
Partai Buruh Silaturahmi ke KSBSI

Partai Buruh Silaturahmi ke KSBSI

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In