Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

ASPIRASI Sambut Baik PP Nomor 6/2025

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( ASPIRASI) sambut baik PP Nomor 6/2025 yang diterbitkan

redaksi by redaksi
2025-02-18
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

Foto: logo ASPIRASI, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( ASPIRASI) sambut baik PP Nomor 6/2025 yang diterbitkan. “Kami menyambut baik atas terbitnya PP No.6 tahun 2025 yang mencakup Perubahan ketentuan baru mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” demikian disampaikan Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya kepada parade.id, Selasa (18/2/2025).

ASPIRASI menganggap kebijakan ini menjadi  langkah ke arah kemajuan dalam memperkuat perlindungan terhadap Pekerja/Buruh. Di tengah  tantangan dunia kerja yang terus berubah dan ketidakpastian ekonomi yang semakin meningkat.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30

“Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam PP No. 6 Tahun 2025, pemerintah menunjukkan perhatian yang lebih besar terhadap kesejahteraan pekerja/buruh yang terdampak oleh Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK). Ini adalah bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan sosial yang lebih baik dan memberikan rasa aman kepada pekerja yang mengalami kesulitan akibat kehilangan pekerjaan,” imbuh Mirah.

Kemudian Mirah menjelaskan  Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya yaitu di PP 37 tahun 2021 dengan Peraturan perubahan  yang diatur di PP No. 6 Tahun 2025 dimana mengatur JKP dengan pendekatan yang lebih komprehensif dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya.

Beberapa point perubahan yang menjadi sorotan Utama dari ASPIRASI adalah:

  • Perihal iuran

Pada peraturan sebelumnya yaitu di PP 37 Tahun 2021 iurannya sebesar 0.4 persen dari upah sebulan komposisinya sumber pendanaan dari pemerintah dan  pendanaan program JKP sedangkan di PP no.6 tahun 2025  iurannya menjadi turun sebesar 0.36 persen dari upah sebulan dengan sumber pendanaan yang sama, hal ini menjadikan jumlah iuran yang dibayarkan menjadi lebih ringan dari upah yang dibayarkan sebelumnya dengan manfaat yang tentu akan lebih besar.

  • Manfaat iuran

Pada PP 37 Tahun 2021 baru bisa diajukan setelah masa mengurut setelah 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan. Untuk syarat lainnya peserta harus membayar iuran selama 6 Bulan berturut turut sampai terjadi PHK. Sedangkan dalam PP No 6 Tahun 2025 manfaat JKP tetap sama setelah mengiur selama 12 bulan dalam rentang waktu 24 bulan, perbedaan dengan PP sebelumnya tidak ada ketentuan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut artinya sepanjang peserta membayar iuran dalam rentang waktu yang telah disebutkan diatas maka dia berhak mendapatkan manfaat kepersertaan tanpa dia harus bayar iuran selama 6 bulan berturut-turut, hal ini membantu merubah kearah perbaikan kepada Pekerja/Buruh.

  • Nilai manfaat

Dalam  PP 37 Tahun 2021  uang tunai diberikan setiap bulan paling banyak 6 Bulan upah dengan ketentuan rincian sebagai berikut : 45 persen dari upah yang diterima untuk tiga bulan pertama , untuk bulan berikutnya diberikan 25 persen dari upah.

Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 manfaatnya uang tunai itu diberikan setiap bulan selama tentang waktu 6 bulan,sebesar 60 persen,ini akan membantu untuk mempertahankan hidup Pekerja/Buruh dalam masa PHK sampai mendapatkan pekerjaan yang baru atau melakukan usaha yang baru.

  • Selain itu ada informasi akses untuk pasar petugas melalui sistim informasi ketenagakerjaan.

Sedangkan di PP No 6 Tahun 2025 lebih diperjelas layanan informasi pasar kerja, bimbingan jabatan dilakukan  sama yaitu oleh pengantar atau petugas antar kerja melalui Kementerian Ketenagakerjaan tapi ada tambahan lagi melalui Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan juga Kabupaten, Kota  melalui sistem informasi ketenagakerjaan, hal ini memperjelas bukan hanya di pusat tapi juga di Profinsi dan Kabupaten, Kota juga tersedia , kawan kawan buruh/pekerja dapat informasi pasar kerja dari  Profinsi,Kabupaten, Kota yang menyediakan untuk itu.

Mirah juga terus mengharapkan adanya perbaikan  agar pekerja terus mendapatkan haknya,di perlakukan secara layak dan berkeadilan ,kemudahan berupa akses informasi Ketenagakerjaan, menyediakan lapangan pekerjaan dimana saat ini sulitnya ketersediaan lapangan pekerjaan.

Mirah sumirat terus berharap pemerintah dapat menciptakan lapangan pekerjaan terutama padat karya sehingga terserap banyak Pekerja/Buruh baik itu di sektor indutri besar, menengah maupun kecil.

“Dengan adanya JKP, pekerja tidak hanya mendapatkan bantuan keuangan sementara, tetapi juga kesempatan untuk berkembang dan kembali bekerja. Ini adalah sebuah langkah penting yang seharusnya diikuti dengan pengawasan yang ketat agar manfaat ini dapat dinikmati oleh semua pekerja/buruh yang berhak,” tambah Mirah Sumirat.

Hal yang penting lainnya adalah agar di sosialisasikan secara massive kepada Pekerja/Buruh serta dipermudah proses klaim bagi Pekerja/Buruh ketika  mengajukan  klaim  Jaminan Kehilangan Pekerjaan ( JKP).*

Tags: #BuruhpolitikPP Nomor 6/2025
Previous Post

Ribuan Mahasiswa Sorot Tajam Anggaran Pendidikan

Next Post

Value yang Bikin Habitatland Jadi Juara Kompetisi BTN Housingpreneur 2025

Next Post
Value yang Bikin Habitatland Jadi Juara Kompetisi BTN Housingpreneur 2025

Value yang Bikin Habitatland Jadi Juara Kompetisi BTN Housingpreneur 2025

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In