Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Aturan Baru Pelatihan Program Kartu Prakerja

redaksi by redaksi
2020-08-08
in Ekonomi, Nasional
0
Aturan Baru Pelatihan Program Kartu Prakerja
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuat sejumlah aturan baru dalam Permenko No 11 tahun 2020 salah satunya terkait pelatihan program Kartu Prakerja yang tidak boleh sama atau identik dengan pelatihan yang ditawarkan secara gratis.

“Pelatihan yang ditawarkan secara gratis di luar program Kartu Prakerja dilarang untuk ditawarkan untuk program Prakerja,” kata Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan dan UKM Kemeko Bidang Perekonomian Rudy Salahuddin dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat.

Related posts

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Aturan baru terkait pelatihan itu sekaligus menjawab penilaian sejumlah pihak yang menganggap beberapa pelatihan yang ada di Program Prakerja ditawarkan juga secara gratis dan bebas melalui kanal digital.

Rudy yang juga Ketua Tim Pelaksana Komite Cipta Kerja ini membeberkan sejumlah aturan baru lain yang dimuat di dalam Permenko 11 tahun 2020 yang menyangkut tata kelola program.

Aturan baru itu yakni peserta wajib menyelesaikan pelatihan, kemudian pelatihan wajib menyediakan ruang interaksi di dalam proses pembelajaran.

“Lalu pelatihan tidak boleh ditawarkan dengan sistem paket atau bundling,” imbuhnya.

Selanjutnya, dalam melakukan penilaian pelatihan, pemerintah melibatkan tim ahli dan pembaga pelatihan dan platform digital tidak boleh merupakan entitas yang sama.

Kemudian, program Kartu Prakerja ini menjadi program semi bansos dan tidak hanya untuk kompetensi serta produktivitas juga mendorong pengembangan kewirausahaan.

Kartu Prakerja ini, lanjut dia, akan diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan bantuan dengan prioritas terdampak pandemi dan belum pernah menerima bansos.

Permenko 11 ini juga mengatur pengecualian penerima program yakni tidak boleh diberikan kepada pejabat negara, aparatur sipil negara, TNI/Polri, perangkat desa, direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, pimpinan dan anggota DPRD.

Pendaftaran yang sebelumnya hanya dilakukan daring, kini juga bisa dilakukan di luar jaringan atau luring yang pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima diatur dan dikoordinasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Untuk platform digital yang memiliki pelatihan sendiri maka harus dijual di platfor lain sehingga penjualan pelatihan yang dimiliki entitas sama dengan platform digital harus dijual silang.

“Kami juga sempurnakan syarat dan kriteria dan mekanisme pendaftaran platform digital menjadi mitra resmi program kartu prakerja,” imbuhnya.

Selain itu, juga ditentukan batas atas pengenaan biaya jasa atau komisi dari platform digital kepada lembaga pelatihan maksimal sebesar 15 persen.

Terakhir, lanjut dia, juga diatur pemantauan dan evaluasi dilakukan Manajemen Pelaksana (PMO) kepada lembaga pelatihan dan mitra platform digital dan pemantauan dan evalausi dari Komite Cipta Kerja kepada PMO.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kartu#Nasional#Prakerja
Previous Post

Ekonomi Argentina Diperkirakan Anjlok 12,5 Persen

Next Post

KPU Jatim: Jumlah TPS di Pilkada 2020 Diprediksi 48.464 Unit

Next Post

KPU Jatim: Jumlah TPS di Pilkada 2020 Diprediksi 48.464 Unit

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In