Rabu, Maret 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Audiensi SP/SB dengan DPRD Jabar: Tuntut Gubernur Terbitkan Kepgub Ini

DPRD Provinsi Jawa Barat tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rakyat karena tidak berhasil menghadirkan

redaksi by redaksi
2024-03-06
in Nasional, Politik
0
Audiensi SP/SB dengan DPRD Jabar: Tuntut Gubernur Terbitkan Kepgub Ini

Foto: Pangkomda Laskar Nasional Jabar sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)– Bertempat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat , serikat pekerja/serikat buruh se-Jawa Barat pada hari ini melakukan audiensi dengan DPRD Provinsi Jawa Barat menuntut agar PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat menerbitkan Kepgub (Keputusan Gubernur) untuk upah bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun keatas sesuai kebiasaan Gubernur Provinsi Jawa Barat sebelumnya.

DPRD Provinsi Jawa Barat tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai Wakil Rakyat karena tidak berhasil menghadirkan ketua dan jajaran Pimpinan DPRD Provinsi Jawa Barat pada audiensi hari ini serta gagal menghadirkan PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat Bp Bey Mahmudin.

Related posts

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20

Dengan dalih Perintah kemendagri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan melakukan koreksi dari kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh Gubernur Provinsi Jawa Barat sebelumnya (tidak akan mengeluarkan kepgub untuk Pekerja di Jawa Barat dengan masa kerja 1 Thn keatas)

Bahkan , sempat ada statement dari PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat seperti yang disampaikan oleh Bp Abdul Ghani (Komisi 5 DPRD Provinsi Jawa Barat) dari Fraksi PKS bahwa Bey Mahmudin akan melakukan perlawanan jika Buruh Jawa Barat melawan perintah kemendagri yang diperintahkan kpda PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat.

aksi besar besaran kaum buruh jawa barat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat adalah langkah yang sudah diputuskan oleh Kaum Buruh seJawa Barat untuk mendesak kpda DPRD Provinsi Jawa Barat agar mengeluarkan hak angket dan/atau hak interpelasi sebagai Wakil Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk memaksa mundur PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat dari jabatannya pada saat ini .

Menutup audiensi, Buya Fauzi (Panglima Komando Daerah Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat sekaligus Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI dan partai buruh) menegaskan kepada Komisi 5 agar tidak usah lagi mengundang SP/SB seJawa Barat dan membiarkan saja eskalasi gerakan perlawanan Buruh Jawa Barat semakin meninggi.

Tantangan perlawanan dari Bey Mahmudin akan kami jawab dengan perlawanan sekeras kerasnya dengan aksi besar besaran Kaum Buruh Jawa Barat di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat.

Tidak ada kata lain!!!

Bey Mahmudin harus mundur dari jabatannya sebagai PJ Gubernur Provinsi Jawa Barat karena Bey Mahmudin adalah Gubernur terjahat yang pernah ada di Jawa Barat.

Hari H aksi akan ditentukan pada hari Jum’at lusa melalui Rapat Pimpinan SP/SB seJawa Barat yg akan digelar di Kota Bandung. *

Tags: #buyapolitik
Previous Post

Hentikan Pendudukan ‘Israel’ di Palestina

Next Post

Bukti Pemerintah Salah Urus Negara: Laju Inflasi Pangan di Atas Rata-rata Kenaikan Upah

Next Post

Bukti Pemerintah Salah Urus Negara: Laju Inflasi Pangan di Atas Rata-rata Kenaikan Upah

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

2026-03-20
Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Blak-blakan Prabowo: ABS hingga Teror Aktivis Tanggung Jawab Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In