Banten (PARADE.ID)- Gubernur Banten Wahidin Halim kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ini adalah perpanjangan PSBB untuk ketujuh kalinya sejak diberlakukan.
PSBB diperpanjang kurang lebih satu bulan hingga 18 April 2021 mendatang. Keputusan perpanjang masa PSBB tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.70-Huk/2021 yang ditandatangani Minggu (21/3/2021).
Alasan perpanjangan PSBB, kata Gubernur,
karena masih ditemukan kasus konfirmasi positif, keputusan tersebut diperoleh setelah Pemprov melakukan rapat evaluasi.
“PSBB dilaksanakan paling lama 30 hari sejak
tanggal 20 Maret 2021 sampai dengan tanggal 18 April 2021, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran,” kata Gubernur sebagaimana tertuang dalam keputusan tersebut di atas.
Terkait pemberlakuan PSBB tersebut, kata Wahidin, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten wajib melaksanakan penetapan PSBB di masing-masing wilayah.
Sementara waktu penetapan pelaksanaannya di delapan wilayah kabupaten/kota di Banten ditentukan oleh masing-masing kepala daerah.
Adapun waktu dimulai dan lamanya operasional check point (tempat pemeriksaan) di wilayah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten juga diatur oleh Bupati/Wali Kota.
(Naz/PARADE.ID)