Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bawaslu: Ada Empat Jenis Pelanggaran Dalam Pilkada

redaksi by redaksi
2020-08-22
in Nasional, Politik
0

Pilkada 2020

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Palu (PARADE.ID)- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan terdapat empat jenis pelanggaran dalam pemilihan termasuk dalam pemilihan kepala daerah serentak gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.

“Jenis pelanggaran pilkada ada empat jenis, yakni pelanggaran pidana pemilihan, pelanggaran hukum lainnya, pelanggaran administrasi, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu,” kata Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen, di Palu, Sabtu.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Ruslan yang merupakan Akademisi Universitas Tadulako (Untad) Palu ini menerangkan bahwa pelanggaran pidana pemilihan dibahas bersama dalam wadah bersama Sentra Gakkumdu. Sentra Gakkumdu menjadi representasi dalam menindak pelanggaran pidana pemilihan yang didalamnya terdapat unsur dari Bawaslu, unsur kepolisian dan unsur kejaksaan.

“Ketiga unsur Tim Sentra Gakkumdu harus sepaham menyatakan terpenuhi unsur pelanggaran pidana, baru bisa ditindaklanjuti ke proses berikutnya,” jelas Ruslan.

Tidak bisa memakami sistem voting, jika dari ketiga unsur itu kemudian ada yang tidak sepakat maka kasus itu urung ditindaklanjuti ke proses berikutnya.

Kemudian, menyangkut dengan pelanggaran hukum lainnya yang merupakan pelanggaran yang diatur di luar undang-undang Pemilu/Pemilihan.

“Misalnya terkait netralitas kepala desa maka diatur dalam undang-undang desa. Netralitas ASN maka diatur dalam undang-undang ASN,” ucapnya.

Selanjutnya mengenai pelanggaran administrasi pemilihan yang merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan pemilihan kepala daerah. Pelanggaran jenis ini akan dieksekusi oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu.

“Tugas Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi, dan menjadi kewajiban bagi KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” tegas Ruslan..

Terakhir pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Yaitu pelanggaran kode etik penyelenggara yang arah penanganan diserahkan kepada DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) dengan putusan bersifat final dan mengikat.

Kecuali penanganan pelanggaran kode etika yang dilakukan oleh jajaran penyelenggara ad hoc di tingkat Kecamatan, dan Kelurahan/Desa, maka penanganan pelanggarannya dilakukan oleh KPU atau Bawaslu di jenjang atasnya.

Ruslan menambahkan, empat jenis pelanggaran itu tidak mempengaruhi, antara satu jenis pelanggaran dengan jenis pelanggaran lainnya.

“Artinya, jika pelanggaran pidana terhenti di pembahasan meja Sentra Gakkumdu, lantas tidak mempengaruhi penanganan pelanggaran yang lain,” tegasnya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Bawaslu#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

Indonesia di Posisi Lima Olimpiade Catur Online

Next Post

Artis Adly Fairuz Jadi Bakal Calon Wakil Bupati

Next Post
Artis Adly Fairuz Jadi Bakal Calon Wakil Bupati

Artis Adly Fairuz Jadi Bakal Calon Wakil Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In