Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bawaslu: Persoalan Politisasi Bansos Berkelindan dengan Netralitas ASN

redaksi by redaksi
2020-07-20
in Nasional, Politik
0
Bawaslu: Persoalan Politisasi Bansos Berkelindan dengan Netralitas ASN
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Badan Pengawas Pemilu mengingatkan persoalan politisasi bantuan sosial pada pemilu sesungguhnya berkaitan erat atau berkelindan dengan permasalahan netralitas aparatur sipil negara.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Mochammad Afifuddin di Jakarta, Senin, menyebutkan dua persoalan itu bisa berkaitan juga dengan politik uang.  Hal tersebut tentunya perlu dicegah secara bersama-sama.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Menurut dia, petahana atau orang yang memiliki posisi tinggi di satu pemerintahan dan dapat mengendalikan struktur di jajaran ASN menjadi penyebab tiga persoalan kecurangan pemilu, bahkan mungkin terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.

“Ini berkelindan, kalau dia tertinggi atau tertinggi di satu kedinasan, anak buahnya itu yang diperintah untuk melakukan apa yang disebut sebagai mobilisasi memberikan bantuan, membagi bansos, dan seterusnya, baru politik uang,” katanya.

Bahkan, menurut Afifuddin, persoalan bansos itu sebenarnya telah ditemukan di 11 daerah pada masa jeda Pilkada 2020, seperti temuan di Bengkulu, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Batam, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Gorontalo, dan Papua.

“Di beberapa kabupaten terjadi aduan ke DKPP terkait dengan apa yang dilakukan jajaran kami. Ketika menindak, jajaran kami dianggap melakukan melampaui kewenangan, dianggap tidak profesional dan etik,” katanya.

Berkaca dari celah potensi kecurangan pemilu pada masa jeda pilkada 3 bulan lalu, dia memandang perlu pengawasan menjadi perhatian bersama terhadap potensi kecurangan pilkada hingga sampai pesta demokrasi daerah itu selesai pada bulan Desember 2020.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya secara optimal melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran pilkada.

Berbagai upaya pencegahan terhadap potensi politik uang, ujaran kebencian, dan bentuk pelanggaran pilkada lainnya akan ditekan semaksimal mungkin. Kendati demikian, kata dia, memerlukan keterlibatan dan komitmen pihak-pihak terkait dan juga masyarakat.

“Kami lakukan dengan berbagai upaya pencegahan bersama stakeholder dan masyarakat, tentu membutuhkan komitmen bersama,” katanya menegaskan.

Walau demikian, lanjut dia, manakala memang upaya pencegahan sudah secara maksimal tetapi masih ada pelanggaran, mau tidak mau penegakan aturan hukum.

“Maka, adanya Sentra Gakkumdu,” katanya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #ASN#Bawaslu#Nasional#Pilkadapolitik
Previous Post

MPR Ajak Artis Film Sosialisasikan Empat Pilar

Next Post

Kemenperin Pacu Industri Modifikasi Kendaraan

Next Post
Kemenperin Pacu Industri Modifikasi Kendaraan

Kemenperin Pacu Industri Modifikasi Kendaraan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In