Rabu, Desember 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bawaslu Teken “MoU” Gakkumdu Bersama Kepolisian dan Kejaksaan

redaksi by redaksi
2020-07-20
in Nasional, Politik
0
Bawaslu Teken “MoU” Gakkumdu Bersama Kepolisian dan Kejaksaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Badan Pengawas Pemilu menandatangani kerja sama (MoU) dengan Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung untuk penegakan hukum Pilkada Serentak 2020 yang bernaung dalam Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu).

Ketua Bawaslu Abhan di Jakarta, Senin, mengatakan sebenarnya penandatanganan kerja sama tersebut direncanakan pada awal 2020 lalu, namun tertunda akibat wabah COVID-19.

Related posts

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28

“Sudah kita agendakan lama tapi karena pademik COVID-19 (jadi tertunda), penandatanganan peraturan bersama Sentra Gakkumdu untuk pilkada serentak mudah-mudahan menjadi awal baik kita dalam menegakkan keadilan pemilu dalam pilkada,” kata dia.

Menurut Abhan tahapan pilkada sempat tertunda 3 bulan, hari pemilihannya mundur dari September menjadi 9 Desember 2020, dan tahapan baru dimulai kembali pada 15 Juni 2020.

“Dimulainya tahapan tentu menjadi bagian kita dari Sentra Gakkumdu untuk bisa mengawal sama-sama penegakan hukum di pemilihan 2020 ini,” tuturnya.

Kalau melihat dari jumlah pemilihan, kata Abhan pilkada kali ini memang untuk memilih 270 kepala daerah, namun sebenarnya data ril dari daerah yang terlibat dalam pilkada bukanlah 270 daerah melainkan 309 daerah.

“Bukan 270 tapi ada 309, karena ada kabupaten dan kota yang pilgub, tapi tidak ada pilkadanya, artinya, kemungkinan lokus penanganan pilkada ada di 309 daerah itu,” ucapnya.

Sebagai lembaga yang berfungsi mengawasi pemilu tentunya menurut dia Bawaslu akan berupaya secara optimal melakukan tindakan preventif agar tidak terjadi pelanggaran pilkada.

Berbagai upaya pencegahan terhadap potensi politik uang, ujaran kebencian dan bentuk pelanggaran pilkada lainnya akan ditekan semaksimal mungkin dengan melibatkan pihak-pihak terkait dan juga masyarakat.

“Kita lakukan dengan berbagai upaya pencegahan bersama stakeholder dan masyarakat, tentu membutuhkan komitmen bersama. Namun demikian, manakala memang upaya pencegahan sudah dilakukan secara maksimal, tetapi masih ada pelanggaran makan mau tidak mau tegakkan aturan hukum dalam konteks ini maka adanya Sentra Gakkumdu,” ujarnya.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Bawaslu#Kejaksaan#Nasional#Pilkada#Polripolitik
Previous Post

WHO: Kasus Corona di Seluruh Dunia Tembus Angka 14 Juta

Next Post

Inggris Berniat Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Next Post
Inggris Berniat Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Inggris Berniat Tangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

Koalisi Gerakan Papua Desak Penghentian Militerisme dan Kembalikan Hak Rakyat Papua

2025-12-01
MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

MUI Dorong Jakarta Jadi Pusat Ekonomi Syariah

2025-11-28
Catatan Kritis Presiden ASPEK Indonesia soal Kenaikan Upah Minimum 2025

ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

2025-11-27
Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

Ijtima’ Ulama MUI DKI: Ulama–Umara Perkuat Sinergi

2025-11-27
CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

CBA Sorot Dugaan Gratifikasi dan Pemborosan Anggaran Bupati Subang Reynaldi

2025-11-27
Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

2025-11-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPEK Indonesia: Hak Pensiun Anggota DPR Mencederai Prinsip Keadilan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maju Mundur Tuntutan Reformasi 98

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar 212 Digelar di Monas, Dimulai usai Magrib

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In