Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

BEM RI Sebut Penunjukan 5 Pj Gubernur Sangat Demokratis

redaksi by redaksi
2022-05-15
in Nasional, Pendidikan, Politik
0
BEM RI Sebut Penunjukan 5 Pj Gubernur Sangat Demokratis

Foto: dok. ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM-RI) Muhamad Abdul Muhtar menyebut proses penunjukan 5 Penjabat (Pj) Gubernur oleh Presiden telah sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Muhtar menilai pelantikan kelima penjabat itu sudah sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 50/P/2022 tentang pengangkatan Penjabat Gubernur.

Related posts

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

“Proses pemilihan 5 Pj Gubernur yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sudah sesuai dengan aturan, yaitu Kepres Nomor 50/P/2022 soal Pengangkatan Penjabat Gubernur,” sampainya, kemarin, kepada parade.id.

“Dari proses pemetaan dan penjaringan calon, hingga lahirnya keputusan dari Tim Penilai Akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden dan diikuti oleh sejumlah Menteri–bagi kami sangat demokratis dan transparan,” sambungnya.

Muhtar menambahkan, secara substansi apa yang disampaikan Mahkamah Konstitusi (MK) sudah terakomodir dengan baik dalam proses penunjukan Lima Penjabat Gubernur. Bahkan menurutnya, selama proses pemetaan dan penjaringan, pihak dari Kemendagri sebelumnya telah meminta dan menimbang ragam masukan ke daerah masing-masing.

’’Contoh konkretnya adalah Komjen (Purn) Paulus Waterpauw. Beliau diangkat sebagai Pj Gubernur Papua Barat berdasarkan usulan dari Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat,’’ ujarnya.

Di akhir kesempatan, Muhtar menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat Indonesia menghormati hak preogratif Presiden yang telah menetapkan 5 Pj Gubernur berdasarkan hasil rekomendasi dan verifikasi oleh Kemendari.

“Dalam hal ini, kita harap masyarakat bisa hormati hak preogratif Presiden,” katanya lagi.

“Namun kita juga sangat berharap 5 Pj Gubernur yang baru ini bisa tuntaskan amanah rakyat hingga pesta demokrasi usai di tahun 2024 nanti,” pungkas Muhtar.

Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi melantik lima Penjabat untuk mengisi sementara posisi gubernur di lima provinsi pada hari Kamis (12/5) lalu.

Kelima penjabat itu adalah Sekretaris Daerah Banten, Dr. Al Muktabar (Pj Gubernur Banten), Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Dr. Ir. Ridwan Djamaluddin (Pj Gubernur Kepulauan Bangka) dan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Drs. Akmal Malik (Pj Gubernur Sulawesi Barat).

Selain itu ada Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas dari Kemenpora Dr. Ir. Hamka Hendra Noer ditunjuk sebagai Pj Gubernur Gorontalo. Dan untuk Pj Gubernur Papua Barat diamanatkan kepada Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kemendagri, Komjen Polisi (Purn) Drs. Paulus Waterpauw.

(Rin/PARADE.ID)

Tags: #BEM_RI#Pendidikanpolitik
Previous Post

Menparekraf Apresiasi Pelaksanaan Pentas Seni dan Pameran Sastra Saraswati Sewana 2022

Next Post

Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia 5.889.534 Orang

Next Post

Pasien Covid-19 Sembuh di Indonesia 5.889.534 Orang

Mendukung MUI Susun Naskah Akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual

2026-07-01
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Reuni Akbar STEKPI-Trilogi Dihadiri Rektor dan Pimpinan Yayasan YPPIJ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In