Sabtu, Agustus 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

BEM Unram Laporkan Ketua DPRD NTB ke Polda Dugaan Pencemaran Nama Baik

redaksi by redaksi
2024-11-21
in Hukum, Nasional
0
BEM Unram Laporkan Ketua DPRD NTB ke Polda Dugaan Pencemaran Nama Baik

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM Unram) yang juga tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan, Selasa sore (19/11/2024) melaporkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda NTB.

Harianto bersama sejumkah anggota BEM Unram lainnya menyerahkan laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan diarahkan ke penyidik Direskrimum Polda NTB.

Related posts

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13

“Kami akhirnya harus melakukan tindakan ini, melaporkan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaida, dengan laporan melakukan pencemaran nama baik, menyebar berita bohong atau hoax melalui media dan sidang paripurna DPRD NTB,” kata Harianto, Ketua BEM Unram dalam keterangannya.

Harianto menjelaskan, pernyataan Ketua DPRD NTB yang videonya tersebar di media sosial tengah berdebat dengan sejumlah anggota fraksi terkait laporan perusakan gerbang.

Di dalamnya dengan lantang Isvie Rupaida menuding mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi Kawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan revisi Undang Undang Pilkada, pada 23 Agustus 2024, melakukan pelecahan seksual pada seorang anggota Polwan Polda NTB yang menjaga aksi.

Ia menyatakan tuduhan Ketua DPRD NTB itu tidak benar atau hoax, karena itu mereka melaporkannya atas perbuatan pencemaran nama baik terhadap mahasiswa yang melakukan aksi.

Mahasiswa melaporkan Isvie mengunakan Pasal 311 KUHP, karena apa yang disampikan Isvie adalah fitnah yang menyerang kehormatan dan nama baik orang lain. Laporan mereka disertai bukti bukti rekaman video dan berita yang tersebar di media, berisi tuduhan atau fitnah dari Ketua DPRD NTB yang juga Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unram terhadap mahasiswa yang melakukan aksi demonstrasi.

Pernyataan Isvie di sejumlah media menyebut, pelaporan mahasiswa bukan tentang perusakan gerbang tetapi terkait pelecehan seksual yang dilakukan para pendemo. Mahasiswa ingin kejelasan pelecehan seksual seperti apa yang dimaksud Isvie, dan meminta Isvie membuktikannya.

Mereka menyayangkan sikap Isvie sebagai pimpinan dewan yang melaporkan enam mahasiswa dengan tuduhan perusakan gerbang gedung dewan, padahal hanya engsel gerbang yang rusak.

Namun dia menganggap tindakan mahasiswa menganggu stabilitas daerah.

Sebelumnya BEM Unram juga melayangkan surat protes dan somasi kepada Ketua DPRD NTB, agar tidak menyebarkan hoax dan mencabut laporannya pada enam mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai tersangka.*

Tags: #Hukum#MahasiswaBEM Unram DPRD NTB
Previous Post

Ribuan Buruh Tolak PP 51/2023 Dijadikan Dasar Penetapan Kenaikan Upah 2025

Next Post

Upah Buruh Tahun 2025 tak Gunakan PP 51/2023

Next Post
Ribuan Buruh Tolak PP 51/2023 Dijadikan Dasar Penetapan Kenaikan Upah 2025

Upah Buruh Tahun 2025 tak Gunakan PP 51/2023

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

Hari Damai Aceh 2026: Rafsanjani Ajak Kibarkan Alam Peudeung

2026-08-14
Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

Hadiah Miras Penghafal Quran Disorot Menko Yusril

2026-08-13
Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

Kericuhan di Ilaga, Kantor Pemda Puncak Dibakar Massa

2026-08-12
Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

Pertumbuhan Ekonomi Kuat di Angka, Rapuh di Fondasi

2026-08-12
Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

2026-08-11
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

2026-08-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    TIM Jakarta Utara Solid Dukung TIM Pusat Perjuangkan Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Jabar KDM Menindas Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri ESDM ke Kepala BPMA: Tingkatkan Lifting Migas di Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Buruh SBNI Sumut Tuntut Hapus Outsourcing di Medan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turunnya Pengangguran Perlu Diikuti Kualitas Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In