Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Bidah Mengucapkan Selamat Tahun Baru Hijriah?

redaksi by redaksi
2021-06-07
in Nasional, Pendidikan, Uncategorized
0

Dok: ayobandung.com/ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Begitu banyak tulisan mengenai hukum mengucapkan “salamat tahun baru” di bulan Muharram ini, namun semuanya hanya merujuk kepada pendapat pihak kontemporer, yang menyatakan bahwa perbuatan itu bid’ah dan dilarang.

Sebab itulah kita perlu menelisik hukumnya yang sebenarnya menurut para hufadz dan fuqaha mu’tabar. Dan hasilnya, demikianlah pendapat mereka: Al Hafidz Abu Hasan Al Maqdisi Al Imam Al Hafidz As Suyuthi dalam Al Hawi li Al Fatawi (hal. 101) menyatakan,”Al Qamuli menyatakan dalam Al Jauhar (yakni Jauhar Bahr Al Muhith-pent):”Kami belum melihat ashab kami (yakni para ulama As Syafi’iyah-pent) pernyataan dalam tahni’ah (ucapan selamat) dua hari raya, tahun-tahun serta bulan-bulan sebagaimana apa yang dilakukan oleh manusia. Dan aku melihat dari beberapa faidah dari Syeikh Zakiyuddin Abdul Adzim Al Mundziri bahwa Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi telah ditanya tentang tahni’ah di awal tahun-tahun dan bulan-bulan. Maka beliau menjawab bahw sesungguhnya manusia masih berselisih mengenai hal itu, dan beliau berkata,”Dan yang aku lihat bahwa sesungguhnya hal itu mubah, bukan sunnah juga bukan bid’ah.” As Suyuthi menambahkan bahwa Ibnu Qasim Al Ghazzi telah menukil pernyataan di atas dan tidak menambahnya.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

Sedangkan Ibnu Alan dalam Al Futuhat (6/311) menyatakan bahwa Ibnu Qasim tidak membantahnya. Ini menunjukkan bahwa Ibnu Qasim menyetujuinya. Demikian pula sikap yang diambil oleh Al Hafidz As Suyuthi.

Pendapat Ibnu Hajar

Namun ada pula yang menanggapi pernyataan Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi di atas, yakni Syihab Ibnu Hajar.

Al Khatib As Syarbini dalam Mughni Al Muhtaj (1/429) menyatakan,” Dan Syihab Ibnu Hajar menjawab setelah menela’ah akan hal itu (pendapat Al Hafidz Al Maqdisi- pent) bahwa hal itu (tahni’ah-pent) disyariatkan. Dan beliau berhujjah untuknya bahwa Imam Al Baihaqi telah membuat bab khusus tentang hal itu, kemudian beliau (Ibnu Hajar-pent) menyatakan bab tentang apa-apa yang diriwayatkan dalam perkataan manusia satu sama lain dalam ied تقبلاللهمناومنكdengan menyebutkan sejumlah akhbar dan atsar dhaif, akan tetapi perkumpulannya dijadikan hujjah dalam permasalahan seperti ini. Dan beliu kemudian mengatakan,”Dan menjadi hujjah juga keumuman tahni’ah ketika memperoleh kenikmatan atau terhindar dari balak dengan disyariatkannya sujud syukur dan takziyah, juga dengan periwayatan Ka’ab bin Malik di Shahihain dalam kisah taubatnya ketika mundur dari perang Tabuk,’Bahwa sesungguhnya ia ketika memperoleh kabar gembira mengenai diterimanya taubatnya pergi kepada Rasulullah صلياللهعليهوسلمberdirilah kepadanya Talhah bin Ubaidllah kemudian memberi ucapan selamat kepadanya.” Yang juga menukil komentar Syihab Ibnu Hajar atas pendapat Al Hafidz Abu Al Hasan Al Maqdisi selain As Syarbini adalah As Syarwani dalam Hasyiyah At Tuhfah (3/56).

Al Qalyubi dalam Hasyiyah Syarhi Al Mahalli (1/359) juga menyatakan,”Tahni’ah untuk hari-hari raya, tahun-tahun dan bulan-bulan, Ibnu Hajar mengatakan, mandub (sunnah-pent) dan mengambil teladan untuknya dengan diperintahkannya sujud syukur ketika memperoleh nikmat dan terhindar dari adzab.

As Syarqawi

Syeikh Sayyid Ba Alawi, Mufti Diyar Al Hadrami menyatakan dalam Bughyah Al Mustarsyidin (hal.89),”Dan menambah As Syarqawi, demikian juga (disunnahkan tahni’ah-pent) untuk tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…”

Syaikh Al Islam Al Baijuri As Syarwani menyatakan dalam Hasyiyah At Tuhfah (56/3),”Dan ungkapan syaikh kami, disunnahkan tahni’ah untuk ied dan sejenisnya seperti tahun dan bulan menurut pendapat mu’tamad…” Ungkapan “syeikh kami” oleh As Syarwani dalam Al Hasyiyah biasanya menunjukkan pernyataan guru beliau Syeikh Al Islam Al Baijuri. Walhasil, dalam masalah ini para fuqaha’ dan huffadz, khususnya dalam As Syafi’iyah memandang bahwa tahni’ah untuk awal tahun sebagai perkara mubah yang bukan bid’ah dan ada pula yang memandang bahwa hal itu termasuk sunnah. Bahkan pendapat terakhir merupakan pendapat mu’tamad menurut As Syarqawi dan Syeikh Al Islam Al Baijuri.

Wallahu Ta’ala A’la wa A’lam.

(Hidayatullah/PARADE.ID)

Tags: #Islam#Muharam1442H#Religi
Previous Post

Ini Amalan-amalan di Bulan Muharam

Next Post

Rayakan Kemerdekaan di Tengah Pandemi

Next Post

Rayakan Kemerdekaan di Tengah Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In