Jakarta (parade.id)- Brigade Muslim Indonesia (BMI) minta Ranperda Anti LGBT segera disahkan menjadi Perda. Hal itu disampaikan Ketua Harian BMI, Hanif Aji Muslim, Ahad (10/9/2023).
“Wajib diterbitkan, karena maraknya kasus HIV/AIDS dan maraknya kasus pencabulan. Content creator pun kadang membuat konten yang secara sengaja maupun tidak sengaja memberikan edukasi-edukasi mengenai perilaku buruk LGBT,” ungkapnya, kepada media.
Hanif mengatakan bahwa kasus tersebut patut menjadi alasan agar pemerintah terkait (Makassar) segera mengesahkan kebijakan anti LGBT, yang lebih menitikberatkan kepada pencegahan atau antisipasi pada tontonan perilaku menyimpang di muka umum, yang dilakukan oleh kaum LGBT.
“Adapun upaya-upaya setelah disahkannya kebijakan Perda Anti LGBT, saya menjabarkan bahwa upaya preventif yang dimaksud ialah pengawasan, penindakan ataupun pembinaan dengan melibatkan SKPD ataupun lembaga-lembaga sosial lainnya, seperti dinas pendidikan, dinas sosial, Satpol PP, MUI, Karang Taruna,” tandasnya.
(Rob/parade.id)