Sabtu, Maret 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

BSSN Ajukan Strategi Keamanan Siber Nasional RI ke Presiden

redaksi by redaksi
2020-12-15
in Teknologi
0
BSSN Ajukan Strategi Keamanan Siber Nasional RI ke Presiden
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) telah menyusun strategi keamanan siber nasional (SKSN) sebagai langkah strategis dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan siber nasional. Saat ini, statusnya masih menunggu persetujuan presiden untuk disahkan sebagai Peraturan Presiden (Perpres).

“Saat ini draft Perpres SKSN RI tersebut sedang dalam pengajuan persetujuan Presiden RI,” kata Kepala BSSN, Hinsa Siburian dalam keterangan tertulis yang diterima Cyberthreat.id, Senin (14 Desember 2020).

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

SKSN ini, kata Hinsa, diharapkan dapat diundangkan pada 2021 mendatang. SKSN ini pun diklaim diperlukan dan diharapkan dapat menjadi langkah kehadiran negara dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber.

Hinsa menuturkan bahwa SKSN RI ini terdiri dari lima komponen yakni visi, misi, tujuan, landasan pelaksanaan, dan peran pemangku kepentingan dalam rangka menciptakan lingkungan strategis yang dapat memajukan kepentingan nasional di tingkat global melalui perwujudan keamanan siber nasional.

“Visi SKSN RI selaras dalam mendukung Visi Pemerintah, yaitu terwujudnya Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berdasarkan gotong royong dengan keamanan dan ketahanan siber nasional,” ujarnya.

Untuk mencapai visi itu, Hinsa mengatakan perlu setidaknya dilakukan empat misi antara lain:

1. Melindungi sistem pemerintahan berbasis elektronik, infrastruktur informasi vital nasional dan melindungi masyarakat dari serangan siber yang menargetkan social networking pada ruang siber

2. Melindungi ekosistem perekonomian digital nasional dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan inovasi keamanan siber

3. Membina kekuatan dan kemampuan dalam mengelola keamanan siber Indonesia yang andal dan mempunyai daya tangkal

4. Memajukan kepentingan keamanan siber nasional Indonesia dan mendukung terciptanya ruang siber yang terbuka, aman, stabil, dan bertanggung jawab.

Hinsa mengatakan tujuan dari SKSN ini untuk mewujudkan keamanan siber nasional dalam rangka mencapai stabilitas keamanan nasional dan meningkatnya perekonomian nasional serta mewujudkan kekuatan dan kapabilitas siber.

Menurutnya, kunci keberhasilan serta modalitas mendasar agar dapat menerapkan SKSN ini ada pada landasan pelaksanaannya.

Setidaknya, kata Hinsa, ada tiga landasan pelaksanaan SKSN RI yakni sistem hukum nasional yang adaptif dan kompatibel terhadap upaya perwujudan keamanan siber nasional, totalitas sumber daya keamanan siber yang kuat dan andal, dan sinergitas antar kementerian/lembaga pemerintahan RI serta kemitraan antara sektor pemerintah dan swasta.

Kendati demikian, Hinsa mengatakan SKSN RI ini melibatkan kolaborasi multi pemangku kepentingan (stakeholder) untuk mencapai tujuan strategi keamanan siber.

“Peran dan tanggung jawab keamanan siber berada pada seluruh lapisan masyarakat. Kolaborasi keamanan siber nasional menjadi kunci utama dalam membangun ruang siber yang aman dan kondusif.” ujarnya.

*Sumber: cyberthreat.id

Previous Post

Indonesia Raih Peringkat Kedua Pengembangan Keuangan Syariah 2020

Next Post

Telegram dari Langit: Teguhlah dalam Kesabaran dan Siap-siagalah

Next Post
Ayo Kita Tes Trisila-Ekasila Itu Makar atau Bukan

Telegram dari Langit: Teguhlah dalam Kesabaran dan Siap-siagalah

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12
MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

MBG Gerus Dana Pendidikan, Guru Malah Jadi Pelayan Dapur

2026-03-11
Cerita Mahfud MD yang Tidak Dikenal Sebagai Seorang Menteri oleh Cucunya

TNI Siaga 1 Ada Apa?

2026-03-11

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • IWD 2026: Saatnya Negara Bayar Utang ke Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TNI Siaga 1 Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 16 Maret BRI Unit Petukangan Pindah Alamat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In