Morowali (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh dari Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) dan Serikat Buruh sejatera Indonesia (SBSI) melaksanakan unjuk rasa di Disnaker dan kantor Bupati Morowali terkait beberapa hal. Di antaranya soal di-PHK-nya karyawan (serikat) di salah satu perusahaan.
“Pekerjakan kembali pengurus serikat pekerja/Serikat buruh yang telah di-PHK. Kami menolak peraturan perusahaan yang merugikan pekerja/buruh,” demikian tuntutan mereka, Rabu (19/8/2020).
Selain persoalan di atas, massa juga menyinggung pemberian hak cuti karyawan oleh perusahaan. Juga terkait dirumahkannya beberapa karyawan oleh perusahaan.
Menanggapi hal itu, Sekertaris Disnaker Kab. Morowali. Ichsan B Lamidu memberikan apresiasi bahwa apa yang menjadi perjuangan massa buruh akan dipenuhi, dan melalui kesempatan ini.
“Apa yang menjadi tuntutan dari kawan kawan akan kami kawal dan semuanya itu harus sesuai prosedur,” kata dia di hadapan buruh.
Bupati Morowali Taslim memberikan tanggapan bahwa ia akan melakukan mediasi dengan perusahaan agar semua bisa clear. Sehinhga Perusahaan bisa memperbaiki, dan sejauh mana snaksi kepada perusahaan tersebut.
“Terkait pihak perusahaan yang mengatakan bahwa aksi yang dilaksanakan oleh Aliansi Buruh bersatu pada tanggal 5 Agustus 2020 dikatan ilegal sehinggga terjadi PHK sepihak tentunya pihak kepolisian dalam hal ini Polres Morowali akan menyampaikan kepada pihak perusahaan terkait surat izin tersebut,” ucapnya.
Namun menurut Korlap Sahidi, terkait aksi ilegal, ia mengaku sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Morowali pada tanggal 1 Agustus 2020 tetapi surat izin aksi dari kepolisian tidak ia terima. Sehingga surat tidak mereka terima.
Menurut Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno untuk aturan izin keramaian minimal tiga hari sebelum pelaksanaan aksi surat izin sudah diterimah oleh Polres Morowali. Adapun terkait aksi tanggal 5 Agustus 2020 yang dikatakan pihak perusahaan ilegal, ia akan melihat kembali waktu dan tanggal masuknya surat izin tersebut, karena surat izin keramaian polisi tidak serta merta mengeluarkan surat izin.
“Kami harus berkordinasi dengan Polda Sulteng,” kata dia.
Sahidi, selaku juga Ketua DPC KSBSI Morowali, berharap tuntutan buruh dipenuhi, di mana misalkan terkait dirumahkannya karyawan agar dipanggil kembali.
Hadir dalam pertemuan buruh dengan Bupati setempat di antaranya: Kapolres Morowali AKBP Bayu Indra Wiguno, Kakesbangpol Kab. Morowali Wahid Hasan, Asisten II kab. Morowali Sukri Matorang, Kadis Nakertrans Rahman Topo, Sekertaris Disnakertrans Morowali Ichsan B Lamdu, Kabid Hubungan industrial. Ahmad, dan Perwakilan masa aksi 12 orang.
(Verry/PARADE.ID)