Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Buruh Disebut Sudah Lebih Memahami Permenaker 2/2022, ASPEK Indonesia: Menyesatkan

redaksi by redaksi
2022-02-17
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat (Presiden ASPIRASI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) merespons adanya dugaan “tudingan” dari Biro Humas Kemnaker yang menyebut bahwa perwakilan buruh kemarin (baca: KSPI) sudah bisa lebih memahami Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya tegaskan bahwa apa yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan dalam rilis Biro Humas Kemnaker adalah tidak jujur dan cenderung menyesatkan!” tegas Mirah Sumirat, kepada parade.id, Kamis (17/2/2022) malam, lewat siaran persnya.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

Kedua, menyoal isi rilis Biro Humas Kemnaker yang tertulis; ‘Mendengar penjelasan Menaker, Ida Fauziyah, pimpinan SP/SB cukup memahami namun juga menyampaikan beberapa aspirasi terkait dengan hadirnya Permenaker 02/2022.’

Kata Mirah, justru dalam pertemuan antara Menaker dengan perwakilan pimpinan konfederasi dan federasi peserta aksi, yang terjadi tidak seperti yang dinyatakan dalam rilis Biro Humas Kemnaker. Seluruh perwakilan serikat pekerja, kata dia, tetap menyatakan menolak dan menuntut pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dengan berbagai argumentasi.

“Jangan kemudian Pemerintah melakukan framing dengan mengatakan bahwa ‘pimpinan SP/SB cukup memahami’,” kata dia.

Ketiga, dalam rilis Biro Humas Kemnaker diduga tertulis pernyataan dirinya yang hanya disebut memberikan apresiasi atas sikap Menaker Ida Fauziyah yang menerima KSPI.

Pada kesempatan itu ia mengucapkan, “Terima kasih di waktu yang begitu padat Ibu Menteri Ketenagakerjaan, Ibu Ida Fauziyah menyempatkan untuk bisa bertemu dengan seluruh elemen serikat pekerja.”

“Padahal selain ucapan terima kasih seperti yang disampaikan dalam rilis dari Humas Kemenaker tersebut, ia mengaku juga menyampaikan tiga hal.

Pertama, bahwa Permenaker No. 2/2022 bertentangan dengan Undang Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Pasal 1 ayat 8, 9 dan 10, yang intinya berbunyi; ‘Bahwa yang dimaksud dengan ‘Peserta’ adalah setiap orang yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Artinya, pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK tidak lagi masuk dalam kategori ‘Peserta’, karena ia sudah tidak bekerja dan berhenti membayar iuran.

“Sehingga tidak ada alasan Pemerintah menahan dana milik pekerja yang sudah tidak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.”

Kedua yang ia sampaikan ialah soal situasi dan kondisi buruh saat ini dimana sangatlah sulit. Sejak pandemi Covid di pertengahan 2020 lalu banyak pekerja yang di-PHK massal dan banyak pekerja yang tidak mendapatkan pesangon. Sehingga, kata dia, dana JHT yang memang milik pekerja sendiri tentunya menjadi harapan terakhir pekerja buruh untuk dapat diambil sebagai penyambung kehidupannya dan keluarganya.

Terakhir, ia meminta kepada Menaker untuk mencabut Permenaker No. 2/2022. Mirah juga mengaku, menegaskan bahwa di akhir pertemuan dengan Menaker, Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi mewakili buruh/pekerja yang hadir saat itu menyampaikan, KSPI tegas menolak permintaan Menaker yang akan melakukan evaluasi implementasi Permenaker No 2 tahun 2022 dalam waktu 3 (tiga) bulan.

KSPI malah memberikan tengat waktu 2 (dua) minggu untuk Menteri Tenaga Kerja mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022.

“Jika setelah dua minggu tidak ada perubahan, aksi akan dilakukan terus-menerus dan segala macam pola bentuk perlawanan akan ditempuh,” paparnya.

Atas hal di atas, ia meminta Menteri Ketenagakerjaan untuk berhenti membangun opini yang menyesatkan publik. Meminta perbaiki pola komunikasi publik dan lebih jujur dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Jangan hanya membangun opini untuk pencitraan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #ASPEKIndonesia#Nasional#Permenaker2022#Sosialpolitik
Previous Post

AS Datangkan Ribuan Tentaranya ke Polandia

Next Post

Pemanfaatan Teknologi di Sektor Kesehatan akan Terus Tumbuh

Next Post
Jaringan 5G Diluncurkan di Indonesia pada Hari Ini

Pemanfaatan Teknologi di Sektor Kesehatan akan Terus Tumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In