Jumat, Oktober 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Buruh FSPMI Unjuk Rasa di PTUN Jawa Timur

redaksi by redaksi
2020-08-18
in Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0

FSPMI Jawa Timur aksi di PTUN

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Surabaya (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jawa Timur hari ini melakukan unjuk rasa di PTUN setempat. Aksi buruh terkait kasus ketenagakerjaan di PTUN dan PHI PN Surabaya dengan tuntutan agar PTUN Surabaya dapat memutus perkara No.27/G/2020/PTUN Surabaya dengan mengedepankan asas keadilan dan kemanfaatan.

“Agar Hakim PTUN dalam putusanya nanti dalam azas keadilan bukan siapa yang bisa bayar, sehingga buruh mendapat lindungan hukum ketenaga kerjaan dan keadilan karena selama ini buruh hanya menjadi korban pengusaha,” demikian informasi yang redaksi terima, Selasa.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28

Disebutkan oleh buruh, bahwa perlawanan

saat ini adalah awal perlawanan dari segala pelanggaran ketenagakerjaan dengan kasus belum dibayarnya upah sektoral yang tidak sesuai, contohnya di Mojokerto hanya 10 persen dan Pasuruan 5 persen.

“Banyak perusahaan mengabaikan tentang upah sektoral yang telah ditanda tangani oleh Gubernur Jatim, berarti para perusahaan mengabaikan perintah Gubernur.”

Upah buruh di Jatim rata-rata masih dibawah 5 juta. Dan menurut buruh, hal itu menandakan pendapatan buruh masih di bawah hidup layak.

Berikut terkait tuntutan massa buruh di PTUN:

DALAM EKSEPSI; Menerima Eksepsi Tergugat II Intervensi

DALAM POKOK PERKARA;

1) Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima.

2) Menghukum Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 449.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Ribu Rupiah).

3) Pihak penggugat PT. Surabaya Autocomp Indonesia kec. Ngoro kab. Mojokerto tentang UMSK ditolak oleh pihak PTUN Surabaya.

Penanggungjawab aksi Pujianto (Ketua DPW FSPMI Jatim) dan Jazuli (Sekretaris DPW FSPMI Jatim).

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #FSPMI#Hukum#Nasional#Sosbud#Surabaya
Previous Post

Aksi Damai Peringati Rasisme, Terselip Tuntutan Papua Merdeka

Next Post

Positif Covid-19 Bertambah 1.673

Next Post
Jumlah Pasien Covid-19 Bertambah 2.081

Positif Covid-19 Bertambah 1.673

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

2025-09-30
Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

2025-09-28
GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

2025-09-28

Presidium Fraksi Rakyat Usul Pembentukan Fraksi Non-Partai di DPR

2025-09-27
Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

2025-09-26
Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    MK Kabulkan Gugatan KSBSI Menyoal UU Tapera: Batal Keseluruhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GAUM-K Ultimatum Prabowo Bersihkan “Geng Solo” atau Siap-siap “Dinepalisasi”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Universitas Trilogi Sambut 1000 Maba dengan Semangat Ksatria Ilmu di PKKMB 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Waketum NasDem Ahmad Ali Jadi Ketua Harian PSI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apa Itu Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In