Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Buruh Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa karena Pemerintah Tidak Mendengar

Buruh terus melakukan aksi unjuk rasa karena pemerintah dinilai tidak mendengar oleh Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz

redaksi by redaksi
2023-06-06
in Nasional, Politik
0
Buruh Terus Melakukan Aksi Unjuk Rasa karena Pemerintah Tidak Mendengar

Foto: Ketua Mahkamah Partai Riden Hatam Aziz saat memberi keterangan pers pada aksi Senin (5/6/2023), di depan Monas, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Buruh terus melakukan aksi unjuk rasa karena pemerintah dinilai tidak mendengar oleh Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Aziz. Hal itu ia sampaikan sebelum longmarch ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha pada aksi hari Senin, 5 Juni 2023, silang Monas, Jakarta.

Di antara yang dinilai oleh Riden pemerintah tidak mendengar adalah soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, karena tidak sesuai dengan harapan buruh Indonesia.

Related posts

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14

Padahal menurut Riden, soal Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja ini, buruh dan pekerja sudah melakukan penolakan sedari awal prosesnya. Bahkan kata dia, pihaknya ikut dalam pembahasan-pembahasan tetapi didengar dan tidak direspons oleh pemerintah.

“Kemudian terkait dengan Permen Nomor 5 tentang Pemotongan Upah sampai 25 persen. Kalau itu, memang kami tidak ikut terlibat, kami tidak tahu-tahu kalau sudah muncul Permen. Nah, sekarang, perlu dicatat, pemerintah sedang membahas RUU Kesehatan Omnibus Law. Sikap kami pun sangat tegas, kami menolak itu,” ujarnya.

Bahkan kata dia, saat ini di mana IDI sedang aksi di depan Gedung DPR yang menyuarakan penolakan, Riden mengklaim jauh sebelum itu sudah melakukannya (penolakan).

“Artinya bahwa, sampai hari ini pemerintah tidak mendengar. Bahwa apa yang kami harapkan, apa yang kami inginkan, sehingga bagi kami itu harus tetap dilawan. Perlawanan kami secara konstitusional dan sampai hari ini kami masih mentolerir: kami hanya cukup dengan unjuk rasa unjuk rasa. Tidak sampai dalam posisi menghentikan produksi. Tapi, manakala di titik akhir hal itu tidak didengar oleh pihak pemerintah di mana sekarang bolanya ada di Mahkamah Konstitusi, maka pilihan terakhir kami akan melakukan itu (menghentikan produksi),” katanya tegas.

Aksi Partai Buruh kemarin berlangsung tidak sampai jelang sore. Massa membubarkan diri tidak lama pimpinan melakukan orasi di atas mobil komando.

(Rob/parade.id)

Tags: #PartaiBuruhpolitik
Previous Post

Partai Buruh Berencana Akan Menggugat Presidential Threshold dan Parliamentary Threshold ke MK

Next Post

Jokowi Dipersilakan Memiliki Prereferensi untuk Pilpres, tapi Jangan Cawe-cawe

Next Post
Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Jokowi Dipersilakan Memiliki Prereferensi untuk Pilpres, tapi Jangan Cawe-cawe

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In