Rabu, Juli 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

redaksi by redaksi
2026-01-08
in Politik
0
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Foto: Pimpinan buruh DKI saat konferensi pers pada aksi tuntut kenaikan upah 13 persen di depan Balai Kota, Jumat (18/11/2022), massa buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan konvoi motor ke Istana Negara pada Rabu (8/1/2026), menuntut pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Aksi yang diikuti pengendara motor ini memprotes kebijakan upah yang dianggap melanggar hukum.

Massa buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat telah mengabaikan ketentuan hukum dalam penetapan upah minimum.

Related posts

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10
Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

2026-07-08

Buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan, ditambah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.

Di Jawa Barat, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota, bukan dipotong secara sepihak oleh gubernur.

Wakil Presiden FSPMI/KSPI dan Exco Pusat Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, mengkritik keras kebijakan yang disebutnya menciptakan absurditas. Menurutnya, terjadi anomali di mana buruh di pabrik kecil bisa menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar.

“Jakarta adalah kota dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan, tapi buruhnya dipaksa hidup dengan upah Rp5,7 juta. Kesenjangan ini bukan kebetulan, ini hasil dari pilihan politik,” ujar Kahar dalam pernyataannya.

Ia mempertanyakan apakah gubernur sedang melindungi perusahaan asing dibanding industri nasional, dan menilai kebijakan yang ada lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan pekerja.

Buruh berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendengar tuntutan mereka yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. KSPI menegaskan perjuangan akan terus berlanjut jika keadilan tidak diberikan kepada kelas pekerja.

Tags: buruh KSPIburuh Partai Buruhupah buruh
Previous Post

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

Next Post

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

Next Post
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

Dewan Pers Menyoal Ucapan Hotman Paris ke Wartawan

2026-07-21

Taklimat Presiden Prabowo pada Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara

2026-07-20
Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

Hutan Beutong Ateuh Terancam, FRMA Desak Aksi Nyata

2026-07-19
Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

2026-07-18
Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

2026-07-17
Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

Keluarga Abu Tgk Bataqiah Laporkan Staf Bupati ke Polisi

2026-07-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    Ketum DEPENAS SBNI Periode 2022-2026 Resmi Dilantik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rawa Tripa Terbakar Lagi, Habitat Orangutan Kian Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Sekdes Ungkap Dugaan Tekanan di Balik Izin Tambang Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Limbah PLTU Batubara Rugikan Warga Sumatra

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In