Jumat, September 4, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Buruh Tuntut Pemerintah Mematuhi Putusan MK dan PP Pengupahan

redaksi by redaksi
2026-01-08
in Politik
0
Aksi Unjuk Rasa Gerakan Buruh Jakarta Hari Ini di Balai Kota

Foto: Pimpinan buruh DKI saat konferensi pers pada aksi tuntut kenaikan upah 13 persen di depan Balai Kota, Jumat (18/11/2022), massa buruh tergabung dalam Gerakan Buruh Jakarta (GBJ)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh melakukan konvoi motor ke Istana Negara pada Rabu (8/1/2026), menuntut pemerintah daerah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Pemerintah tentang pengupahan. Aksi yang diikuti pengendara motor ini memprotes kebijakan upah yang dianggap melanggar hukum.

Massa buruh berasal dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka. Mereka menilai Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat telah mengabaikan ketentuan hukum dalam penetapan upah minimum.

Related posts

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Buruh menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 ditetapkan sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni Rp5,89 juta per bulan, ditambah Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sebesar 5 persen di atas KHL.

Di Jawa Barat, buruh menuntut Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota dikembalikan sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota, bukan dipotong secara sepihak oleh gubernur.

Wakil Presiden FSPMI/KSPI dan Exco Pusat Partai Buruh, Kahar S. Cahyono, mengkritik keras kebijakan yang disebutnya menciptakan absurditas. Menurutnya, terjadi anomali di mana buruh di pabrik kecil bisa menerima upah lebih tinggi dibanding buruh di perusahaan multinasional besar.

“Jakarta adalah kota dengan pendapatan per kapita sekitar Rp28 juta per bulan, tapi buruhnya dipaksa hidup dengan upah Rp5,7 juta. Kesenjangan ini bukan kebetulan, ini hasil dari pilihan politik,” ujar Kahar dalam pernyataannya.

Ia mempertanyakan apakah gubernur sedang melindungi perusahaan asing dibanding industri nasional, dan menilai kebijakan yang ada lebih berpihak pada kepentingan modal ketimbang kesejahteraan pekerja.

Buruh berharap Presiden Republik Indonesia dapat mendengar tuntutan mereka yang merasa diabaikan oleh pemerintah daerah. KSPI menegaskan perjuangan akan terus berlanjut jika keadilan tidak diberikan kepada kelas pekerja.

Tags: buruh KSPIburuh Partai Buruhupah buruh
Previous Post

Mengecam Penangkapan Maduro, Bisa Terjadi pada Indonesia

Next Post

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

Next Post
CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

Pastikan Pelaksanaan Magang Nasional Jembatan Memasuki Dunia Kerja

2026-09-03
Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

Buruh Tolak RUU Naker, Ancam Aksi Massa Nasional

2026-09-02
Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In