Minggu, Februari 15, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Calon Hakim Didakwa Meretas Sistem Komputer Milik Negara

redaksi by redaksi
2020-08-08
in Teknologi
0
Calon Hakim Didakwa Meretas Sistem Komputer Milik Negara
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Saat sedang mengampanyekan diri untuk menjadi hakim di Pengadilan Banding di negara bagaian Lousiana, Amerika Serikat, seorang wanita bernama Triana Chu justru dihadapkan pada tuduhan telah meretas sistem komputer milik negara dan membagikan dokumen rahasia milik pengadilan ke pihak lain.

Dilansir dari Info Security Magazine, Chu dituduh melakukan tindakan ilegal itu pada 2018, saat masih bekerja sebagai juru tulis untuk Ketua Hakim Brown yang sekrang sudah pensiun.

Related posts

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

Pembelajaran Online Melalui YukBelajar.com: Solusi Edukasi Digital di Era Modern

2026-01-06

Onno W Purbo Luncurkan Roadmap AI Gotong Royong: Lawan AI Mahal

2025-10-10

Menurut Sheriff Caddo Perish, Chu yang saat itu juga berprofesi sebagai pengacara, telah menyalin dokumen sensitif pengadilan ke USB flash drive.

Chu diduga mengirim tiga dokumen rahasia terkait keputusan pengadilan terhadap temannya Hans Williams, dari drive ke akun email pribadinya pada Juli 2018. Dokumen-dokumen itu diteruskan langsung ke William.

Pada saat dugaan kejahatan itu dilakukan oleh Chu, tiga hakim sedang mempertimbangkan banding Williams dari putusan sebelumnya oleh pengadilan distrik.

“Dokumen tersebut menyangkut kasus yang sedang dipertimbangkan oleh Sirkuit ke-2 yang melibatkan putusan terhadap teman dekatnya Hans Williams untuk perkara lebih dari US$ 460.000,” ungkap Prator.

Sirkuit ke-2 adalah semacam Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara banding kalau di Indonesia.

Sheriff mengatakan dugaan tindak kriminal yang dilakukan Chu terungkap setelah penyelidikan menyeluruh termasuk meminta keterangan dari  penyedia email, pemeriksaan forensik digital, dan wawancara langsung.

Chu akhirnya ditangkap pada hari Selasa (4 Agustus 2020), oleh anggota Unit Waran CPSO atas dua tuduhan kejahatan — pelanggaran terhadap kekayaan intelektual dan meretas komputer negara. Namun, Chu dibebaskan pada hari yang sama setelah ia membayar jaminan senilai US$ 10.000.

Kasus ini mencuat di tengah upaya Chu untuk mencalonkan diri sebagai Hakim Pengadilan Banding yang dijadwalkan berlangsung November mendatang.

Di situs kampanyenya chuforjudge.com, Chu disebut-sebut sebagai seorang pekerja keras yang mewakili kesetaraan, dan keadilan untuk semua. Chu berjanji menyumbangkan 75% gajinya kepada empat kelompok nirlaba di Louisiana jika terpilih.
(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Hakim#Peretas#Siber
Previous Post

Dari Sejarah, Kita Yakin Rasulullah Benar!

Next Post

Prof Emil Minta Jokowi Batalkan Permen Ekspor Benih Lobster

Next Post

Prof Emil Minta Jokowi Batalkan Permen Ekspor Benih Lobster

Sekjen KPCDI: Pemblokiran BPJS PBI Pasien Cuci Darah Langgar HAM

2026-02-15
Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Presiden Prabowo Tekankan Integrasi Program Strategis untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

2026-02-14
Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

Dua Pilot Ditembak Mati di Papua: IPI Desak Negara Lindungi Keamanan Penerbangan

2026-02-13
Menko Airlangga Klaim Penyaluran KUR pada Sektor Pertanian Meningkat Pesat

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,39 Persen di Kuartal IV, Tertinggi di G20

2026-02-13
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Penghapusan Tunggakan Iuran PBPU Harus Berpihak pada Rakyat Miskin

2026-02-12
Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

2026-02-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Senat Hukum Universitas Jayabaya Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Alasannya

    Terobosan pada Sidang Etik Polri Diapresiasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dana Umat Bisa Capai Rp500 Triliun Setahun jika Dikelola Baik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In