Kamis, Juli 3, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon

redaksi by redaksi
2024-04-22
in Hukum, Nasional, Politik
0
Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat

Foto: tangkapan layar dari akun YouTube MK RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hal itu adalah putusan terkait gugatan yang dilayangkan pihak AMIN, yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang.

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Terkait bansos, MK menyebut tidak menemukan bukti akurat terkait adanya keterkaitan pembagiannya, untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di 2024. Hal itu disampaikan hakim Arsul Sani dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/4).

“Mengenai adanya kecurigaan mengenai adanya intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menkeu,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut penelusuran MK, kata Arsul, penyaluran bansos sudah diatur dalam UU APBN anggaran 2024 dan sah di mata hukum sehingga Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

“Meskipun dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang undangan sebagai turunan UU yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat pemerintah presiden dan atau pembantunya yang berposisi sebagai pelaksana UU,” tambah dia.

Selain itu, Arsul menambahkan anggaran bansos yang sudah digulirkan pemerintah sudah disetujui DPR yakni mayoritas parpol yang juga menjadi pendukung AMIN dan Ganjar-Mahfud.

“Bahwa notulasi rapat pembahasan terkait program bansos sebagai bagian dari program perilinsos menunjukkan bahwa program yang dirancang dan telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sebagaimana prosedurnya diatur dalam pasal 23 ayat 2 juncto ayat 1 UUD 1945,” kata Arsul.

Karena itu, ia menambahkan MK tidak menemukan adanya bukti dari dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin terkait bansos untuk pemenangan calon tertentu.

“Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti kebenaran dalil pemohon a quo bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah tersebut di atas,” imbuhnya dia.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#MK
Previous Post

Halal Bihalal Pesantren Nuu Waar Momen Tingkatkan Kualitas Santri Selepas Ramadan

Next Post

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

Next Post
MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In