Jumat, Maret 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

redaksi by redaksi
2025-12-09
in Hukum, Politik
0
CBA Minta KPK Panggil Saifullah Yusuf soal Pengadaan Laptop Guru di Kemensos

Foto: Saifullah Yusuf, dok. Wartakota

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Direktur Eksekutif CBA (Center For Budget Analisis), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menyelidiki pengadaan laptop guru di Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kementerian Sosial. “Sebab, ‎anggaran pengadaan laptop guru tersebut sebesar Rp33,2 miliar. Sebuah anggaran yang cukup fantastis,” kata Uchok dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (9/12/2025).

“Karenanya, KPK tidak boleh membiarkan setiap anggaran negara yang dipergunakan oleh pejabat negara, termasuk pengadaan laptop guru di kementerian yang dipimpin Saifullah Yusuf (Gus Ipul) tersebut. KPK harus memanggil dan meminta klarifikasi Gus Ipul karena tidak tercantum atau jelas spek yang akan mereka beli pada tahun 2025 ini,” lanjutnya.

Related posts

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14

Menurut Uchok, jika dikalkulasi harga laptop per unit mencapai belasan juta. “Sebuah harga yang sangat mahal,” katanya.

Menurutnya, anggaran pengadaan laptop guru di Kemensos ini sangat penting bagi KPK untuk segera memanggil Gus Ipul dan Sekjen Kementerian Sosial ke kantor KPK untuk dimintai keterangan atas pengadaan tersebut.

‎”Selain itu, pengadaan laptop guru sangat mencurigakan lantaran pembelian barang tersebut sengaja mengunakan dengan cara metode e-purchasing melalui Katalog Elektronik (e-katalog),” Kecurigaan Uchok Sky.

Uchok menyebut ‎pengadaan dengan metode e-purchasing ini pernah digunakan oleh Kementerian Pendidikan tahun 2020-2022 untuk pengadaan laptop dengan nilai anggaran Rp9,9 triliun. “Atas pengadaan dalam bentuk e-purchasing ini, menteri Nadiem Makarim ditetapkan Kejagung jadi tersangka,” singgung Uchok Sky.

‎‎Menurut Uchok sepertinya sebuah kewajaran, dan keuntungan bagi pihak Kementerian Sosial untuk pengadaan laptop guru ini menggunakan e-purchasing karena tidak banyak publik ketahui alias sangat gelap atas apa saja isi laptop tersebut.

‎”Apalagi harga satu unit laptop yang akan dibeli oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Sosial sangat tinggi dan mahal, di mana satu unit laptop dihargai ‎sebesar Rp14.971.000,” tutup Uchok Sky.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi belum dapat menghubungi Mensos Saifullah Yusuf untuk memberikan tanggapan atas apa yang disinggung Uchok Sky Khadafi soal pengadaan laptop guru sebagaimaba yang dimaksud.*

Tags: CBA Uchok Skylaptop guru KemensosSaifullah Yusuf Mensos
Previous Post

ASPIRASI: Korupsi Penghambat Investasi Nomor Satu

Next Post

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

Next Post
GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

GEBRAK Tuntut Pembebasan 1.038 Tahanan Politik dan Upah Layak Nasional di Hari HAM

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

Hilal tak Terlihat di 117 Titik, Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Sabtu

2026-03-19

Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

2026-03-16
LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

2026-03-14
Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

2026-03-13
Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

2026-03-12
Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

Kesepakatan Tarif RI-AS Buka Pintu Freeport tanpa Batas Waktu

2026-03-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    LMND: Pasal 33 Belum Ditegakkan di Tanah Papua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serangan terhadap Andrie Yunus tak Akan buat Kelompok Sipil Bungkam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpinan DPR Sahkan RUU PPRT Menjadi RUU Inisiatif DPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Amos Indah Indonesia Tolak Paksaan Resign dan Tuntut Pembayaran THR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In