Senin, Juni 23, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dari RUU HIP ke RUU BPIP

redaksi by redaksi
2020-07-16
in Nasional, Politik
0

Pemerintah dan DPR RI sepakat hentikan pembahasan RUU HIP

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah dan DPR RI kabarnya sepakat untuk menghentikan pembahasan RUU HIP. Kesepakatannya lahir hari ini, Kamis (16/7/2020), di gedung DPR RI.

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU HIP, dan mengganti dengan RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila yang berisi tugas dan tanggung jawab dari BPIP,” demikian info yang didapat redaksi parade.id, Kamis.

Related posts

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20

Konsep pengganti RUU HIP pun telah ada. Sudah siap.

“Bahwa pada kesempatan ini kami Pimpinan DPR baru saja selesai menerima Wakil Pemerintah atau utusan dari Presiden yang dipimpin Pak Menkopolhukam untuk bisa menyerahkan konsep RUU BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama-sama atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” demikian kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Puan mengklaim bahwa konsep yang disampaikan oleh pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan Haluan Ideologi Pancasila, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP di HIP dan diperkuat menjadi substansi RUU.

“Yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU yang terdiri dari 7 bab dan 17 pasal berbeda dengan RUU HIP yang berisikan 10 bab dan 60 pasal substansi pasal-pasal RUU BPIP berbeda,” kata dia lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa RUU BPIP ini hanya memuat ketentuan tentang tugas fungsi wewenang dan struktur kelembagaan BPIP. Sementara pasar pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain dikatan olehnya sudah tidak ada lagi dalam konsideran, mengingat juga terdapat dalam TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966 tentang pelarangan PKI dan ajaran komunisme Marxisme dan Leninisme.

“DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa Konsep RUU BPIP ini tidak akan, sekali lagi tidak akan segera dibahas, tetapi akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari memberi saran masukan dan kritik terhadap konsep RUU BPIP tersebut,” katanya.

DPR bersama pemerintah disebutnya akan membahas RUU BPIP tersebut apabila DPR dan pemerintah sudah merasa mendapatkan masukan yang cukup dari seluruh elemen anak bangsa, sehingga hadirnya rancangan UU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh bagi upaya pembinaan ideologi Pancasila melalui BPIP.

“Selanjutnya DPR dan pemerintah berharap agar setelah terjadi kesepakatan antara pemerintah dan DPR ini segala pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini terkait dengan RUU sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta kompak bergotong-royong melawan pandemi Covid-19 dan dampak-dampaknya.

Konsep pengganti RUU HIP ke RUU BPIP dari Presiden diserahkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Ditandatangani oleh Menkumham, Sekneg, dan Mendagri.

Hadir pula dalam konferensi pers tersebut: Tito Karnavian (Mendagri), Prabowo Soebianto (Menhan), Tjahyo Kumolo (Menpan-RB), Pratikno (Mensesneg), dan Yasona Laoly (Menkumham).

(Reza/PARADE.ID)

Tags: #BPIP#DPRRI#HIP#Nasional#RUUpolitik
Previous Post

Buruh dan Mahasiswa Makassar Tolak Omnibus Law

Next Post

Banjir Masamba: Berikut Data Korban Meninggal dan Luka-luka

Next Post

Banjir Masamba: Berikut Data Korban Meninggal dan Luka-luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18
Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

Kuota Hangus karena Penggunaan Tanggal Pemakaian Habis Merugikan Konsumen?

2025-06-18

KontraS Kritik Pernyataan Menbud Fadli Zon, Tegaskan Negara Pernah Akui Kasus Mei 1998

2025-06-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In