Senin, Agustus 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

DEN KSBSI Menyiapkan Aksi Besar-besaran se-Nasional pada 14 September 2023

Aksi nasional KSBSI ini digelar untuk menyambut sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023

redaksi by redaksi
2023-08-31
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
May Day 2023, KSBSI Merencanakan Turun ke Jalan

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban dan Sekjend Dedi Hardianto di sela-sela perayaan HUT ke-31 KSBSI, Selasa (25/4/2023), di kantornya, Cipinang, Jakarta Timur

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) menyiapkan aksi besar-besaran se-nasional pada 14 September 2023. Aksi nasional KSBSI ini digelar untuk menyambut sidang putusan uji formil Undang Undang (UU) Nomor 6 tahun 2023.

“KSBSI menuntut dibatalkan pemberlakuan UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. UU ini sekaligus sebagai pengganti UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang nyata-nyata Inkonstitusional bersyarat, diputus melanggar Konstitusi dan harus diperbaiki dalam kurun waktu 2 tahun,” demikian kata Sekjend Dedi Hardianto, Kamis (31/8/2023), dalam rapat pleno DEN KSBSI bersama 10 Federasi afiliasi.

Dedi menegaskan, sebenarnya MK sudah memutuskan dalam putusan nomor 91 yang menyatakan dengan tegas, jelas-jelas bahwa pemerintah dalam waktu 2 tahun itu harus memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan membuat Perppu dan mengesahkan UU baru.

Related posts

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

Namun faktanya, pemerintah justru membuat kebijakan dengan menerbitkan Perppu yang disahkan menjadi UU pengganti UU Cipta Kerja yang inkonstitusional.

“Kenapa pemerintah berani membuat kebijakan menerbitkan perppu? Padahal sudah beberapa ahli menyatakan, pembuatan Undang undang ini jauh dari proses pembentukan undang undang,” katanya.

Untuk itulah aksi dilakukan KSBSI, katanya.

Dedi mengatakan, aksi demontrasi damai di tingkat nasional akan dipusatkan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, kawasan Monas, Jakarta Pusat. Sementara di provinsi dan kabupaten kota, aksi dipusatkan di kawasan Kantor Pemerintahan setempat dan kantor DPRD serta kawasan strategis lainnya.

Sebelumnya, Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban menegaskan, KSBSI meminta Mahkamah Konstitusi (MK) segera membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker (UU No. 6 Tahun 2023), khususnya klaster ketenagakerjaan. Sebagaimana hasil sidang ILO di Jenewa Swiss, bahwa Omnibus Law UU Ciptaker bertentangan dengan prinsip-prinsip perburuhan, dan itu harus dibatalkan.

Karena itu, ia menegaskan KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk memperjuangkan hak-hak buruh.

“KSBSI tidak akan berhenti berjuang untuk membela kepentingan buruh. Kami memiliki keyakinan bahwa MK juga akan berpihak kepada buruh. Meskipun belum tentu seratus persen, tapi paling tidak, negara dan MK dapat menyatakan keberpihakannya kepada buruh,” tegas Elly.

Dalam kesimpulan akhir KSBSI pada sidang uji formil, KSBSI menegaskan, bahwa berdasarkan segenap uraian di atas, KSBSI selaku Pemohon Uji Formil UU No. 6 Tahun 2023, berkesimpulan:

  1. Mahkamah berwenang mengadili permohonan Pemohon a quo;
  2. Permohonan Pemohon diajukan masih dalam tenggang waktu pengajuan permohonan formil;
  3. Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo;
  4. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 tidak memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan berdasarkan UUD 1945;
  5. Beralasan menurut hukum dinyatakan pembentukan UU 6/2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  6. Beralasan menurut hukum untuk menghindari kekosongan hukum Mahkamah menyatakan berlaku kembali pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh UU 6/2023 terhitung sejak putusan permohonan perkara a quo diucapkan;

Sementara dalam petitum-nya KSBSI menuntut Mahkamah Konstitusi untuk:

  1. Mengabulkan permohonan pengujian formil Pemohon tersebut;
  2. Menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) tidak memenuhi ketentuan berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan berlaku kembali seluruh pasal-pasal dari seluruh Undang-Undang yang diubah dan dihapus oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) terhitung sejak putusan ini diucapkan;
  4. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya; Atau, Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Estimasi yang mengikuti aksi pada tanggal 14 September 2023 nanti ribuan orang. direncanakan Presiden KSBSI Elly Rosita dan Sekjend Dedi Hardianto akan turut dalam aksi nanti.

(Rob/parade.id)

Tags: #Ciptaker#KSBSI#Sosial
Previous Post

Kongres ASPEK Indonesia VIII di Hotel Grand Cemara adalah Ilegal

Next Post

Pernyataan Pers Lengkap Partai Demokrat soal Perkembangan Terkini dengan Koalisi Perubahan

Next Post
Anies Baswedan Ucapkan Terima Kasih atas Dukungan PKS kepada Dirinya

Pernyataan Pers Lengkap Partai Demokrat soal Perkembangan Terkini dengan Koalisi Perubahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16
Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

Pidato Lengkap Presiden Prabowo soal RAPBN 2026 dan Nota Keuangan

2025-08-15

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In