Jakarta (parade.id)- Politisi Partai Demokrat, Jansen Sitindaon, mendesak Komisi XI DPR RI segera memanggil Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengevaluasi menyeluruh pasar modal nasional. Desakan itu ia sampaikan lewat surat terbuka di akun X pribadinya, Jumat (16/10/2026), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga memicu penghentian sementara perdagangan atau trading halt.
Jansen menilai kondisi ini bukan sekadar pergerakan angka di layar perdagangan. Ia juga menyebut pemerintah dan regulator perlu mempertimbangkan langkah luar biasa, termasuk penghentian sementara perdagangan bursa secara terukur, bila persoalan mendasar tak segera terselesaikan.
“Hari ini, Jumat, 16 Oktober 2026, kita menyaksikan peristiwa yang sangat memprihatinkan dalam sejarah pasar modal Indonesia,” tulis Jansen dalam surat yang ditujukan kepada anggota Komisi XI DPR RI tersebut.
Anjlok 8,01 Persen
Menurut Jansen, IHSG dibuka langsung anjlok 8,01 persen ke level 5.393,92. Penurunan itu memaksa BEI menghentikan sementara perdagangan.
“Ini bukan sekadar angka merah di layar perdagangan. Di balik angka tersebut, ada uang, tabungan, harapan, dan masa depan jutaan investor Indonesia yang dipertaruhkan,” ujarnya.
Minta Penyelidikan Komprehensif
Dalam poin pertama, Jansen meminta Komisi XI menggunakan kewenangan pengawasannya untuk memanggil BEI dan OJK. Ia ingin penyelidikan dan evaluasi dilakukan secara komprehensif, mencakup tata kelola bursa, integritas perdagangan, manipulasi pasar, dan efektivitas penegakan hukum atas setiap pelanggaran.
“Kita tidak bisa terus-menerus menyaksikan pasar modal kita mengalami gejolak ekstrem tanpa evaluasi menyeluruh dan pertanggungjawaban yang jelas,” tulisnya.
Ia menegaskan, jika ditemukan kelemahan sistemik, praktik manipulasi, atau kegagalan pengawasan, hal itu harus dibuka secara transparan dan ditindak tegas. “Jangan sampai persoalan mendasar justru ditutupi dengan penjelasan yang normatif dan menenangkan sesaat,” katanya.
Soroti Nasib Investor Kecil
Pada poin kedua, Jansen meminta persoalan ini dilihat dari sudut pandang jutaan investor Indonesia. Ia mengaku sudah hampir lima bulan menjadi investor di pasar modal dan merasakan langsung ketidakstabilan bursa.
“Dalam waktu tersebut, saya melihat dan merasakan langsung, dalam ukuran normal, betapa tidak stabilnya bursa kita!” tulisnya.
Jansen menekankan bahwa investor bukan hanya perusahaan besar, pemilik modal raksasa, atau investor asing, melainkan juga masyarakat biasa yang menyisihkan gaji dan mengumpulkan tabungan bertahun-tahun.
“Ada orang yang kehilangan sebagian besar hasil kerja kerasnya. Ada keluarga yang tabungannya menyusut. Ada investor kecil yang mungkin tidak memiliki kemampuan untuk memahami seluruh risiko sistemik yang sedang terjadi,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab memastikan pasar modal berjalan adil, transparan, dan diawasi secara efektif.
Bedakan Risiko Wajar dan Kegagalan Sistem
Pada poin ketiga, Jansen mengajak semua pihak berani mengevaluasi keamanan dan kredibilitas bursa. Ia mengakui pasar modal yang sehat tidak menjamin harga saham selalu naik dan risiko investasi tidak bisa dihilangkan.
“Namun ada perbedaan mendasar antara risiko investasi yang wajar dan kerugian yang timbul akibat lemahnya tata kelola, ketidaktransparanan, manipulasi, atau kegagalan pengawasan! Di sinilah masalahnya,” tulisnya.
Menurut dia, investor boleh merugi karena keputusannya sendiri, tetapi tidak boleh dibiarkan menanggung risiko akibat sistem yang tidak berintegritas.
Usul Penghentian Sementara Perdagangan
Jansen menyatakan, apabila persoalan mendasar tidak segera diatasi, pemerintah dan regulator harus mempertimbangkan langkah luar biasa untuk melindungi investor. “Bahkan jika perlu perdagangan bursa ‘dihentikan’ sementara secara terukur, daripada kita terus memaksakan perdagangan berjalan di tengah persoalan mendasar yang belum terselesaikan,” tulisnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut harus didasarkan pada evaluasi profesional, indikator yang jelas, dan rencana pemulihan yang transparan. “Bukan untuk menutupi kejatuhan indeks semata,” katanya.
Surat terbuka bertajuk “Kondisi ‘Darurat’ Pasar Modal Indonesia” itu ditujukan kepada anggota Komisi XI DPR RI, komisi yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, dan perbankan, serta menjadi mitra kerja OJK. Dalam suratnya, Jansen secara resmi menyampaikan perihal desakan penyelidikan menyeluruh terhadap BEI dan OJK serta perlindungan investor pasar modal Indonesia







