Jakarta (parade.id)- Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi peladang tradisional dari kriminalisasi dan mencegah karhutla di Kalimantan.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi pengurus DAD DKI Jakarta periode 2026–2031 dengan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rombongan dipimpin Ketua Umum DAD DKI Jakarta Tamunan Kiting bersama Sekretaris Umum Petrus.
Ketua Umum DAD DKI Jakarta Tamunan Kiting menegaskan penanganan karhutla harus diawasi secara menyeluruh, termasuk terhadap kawasan konsesi yang terbakar.
“Penegakan hukum harus berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti yang memadai, sehingga tidak semata-mata membebankan tanggung jawab kepada peladang tradisional,” ujar Tamunan.
Ia menilai dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi warga. Kabut asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan menghambat penerbangan. Bagi masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan, kebakaran juga mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat satwa endemik dan tumbuhan bernilai ekologis seperti kayu ulin.
Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyoroti kerentanan peladang tradisional terhadap kriminalisasi. Menurutnya, praktik berladang seperti manugal adalah tradisi turun-temurun dengan kearifan lokal.
“Masyarakat adat memiliki tradisi berladang turun-temurun seperti metode manugal. Praktik tradisional ini sejatinya menerapkan kearifan lokal dengan teknik pembakaran terkendali dan penjagaan sekat bakar berlapis agar api tidak meluas. Mereka justru penjaga alam, bukan pemantik bencana,” ujar Teras Narang.
Ia menekankan perlunya membedakan praktik tradisional yang terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran meluas.
Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal kebijakan nasional yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. DAD DKI berharap payung hukum masyarakat adat bisa mencegah kriminalisasi sekaligus mendorong penanganan karhutla yang lebih adil dan berkelanjutan.







