Sabtu, Oktober 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

Desakan itu disampaikan dalam audiensi pengurus DAD DKI Jakarta periode 2026–2031 dengan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta

redaksi by redaksi
2026-10-17
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Dewan Adat Dayak (DAD) DKI Jakarta mendesak DPR dan pemerintah segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat untuk melindungi peladang tradisional dari kriminalisasi dan mencegah karhutla di Kalimantan.

Desakan itu disampaikan dalam audiensi pengurus DAD DKI Jakarta periode 2026–2031 dengan Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/10/2026). Rombongan dipimpin Ketua Umum DAD DKI Jakarta Tamunan Kiting bersama Sekretaris Umum Petrus.

Related posts

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16

Ketua Umum DAD DKI Jakarta Tamunan Kiting menegaskan penanganan karhutla harus diawasi secara menyeluruh, termasuk terhadap kawasan konsesi yang terbakar.

“Penegakan hukum harus berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan bukti yang memadai, sehingga tidak semata-mata membebankan tanggung jawab kepada peladang tradisional,” ujar Tamunan.

Ia menilai dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, dan ekonomi warga. Kabut asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan menghambat penerbangan. Bagi masyarakat adat yang hidup bergantung pada hutan, kebakaran juga mengancam keanekaragaman hayati, termasuk habitat satwa endemik dan tumbuhan bernilai ekologis seperti kayu ulin.

Sementara itu, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang menyoroti kerentanan peladang tradisional terhadap kriminalisasi. Menurutnya, praktik berladang seperti manugal adalah tradisi turun-temurun dengan kearifan lokal.

“Masyarakat adat memiliki tradisi berladang turun-temurun seperti metode manugal. Praktik tradisional ini sejatinya menerapkan kearifan lokal dengan teknik pembakaran terkendali dan penjagaan sekat bakar berlapis agar api tidak meluas. Mereka justru penjaga alam, bukan pemantik bencana,” ujar Teras Narang.

Ia menekankan perlunya membedakan praktik tradisional yang terkendali dengan pembakaran yang menyebabkan kebakaran meluas.

Audiensi tersebut ditutup dengan komitmen bersama untuk mengawal kebijakan nasional yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. DAD DKI berharap payung hukum masyarakat adat bisa mencegah kriminalisasi sekaligus mendorong penanganan karhutla yang lebih adil dan berkelanjutan.

Tags: DAD DKIRUU Masyarakat Adatsosial politik
Previous Post

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

Please login to join discussion
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16
Buruh SPN Cianjur Tuntut UMK Naik 21 Persen

KSPI Jabar Menang di PT TUN, Desak KDM Revisi UMSK 2026

2026-10-16
Muhammadiyah Terima Kelola Tambang dari Pemerintah, Anies Rais Mengkritisi

Amien Rais Desak DPR Makzulkan Gibran usai Masa Reses

2026-10-15

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In