Selasa, Juni 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dewan Da’wah Bekasi Tolak Penghapusan Rekomendasi FKUB Pendirian Rumah Ibadah

Ketua Umum Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi KH Ahbab Akhfasy menilai rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting

redaksi by redaksi
2024-09-03
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0

Foto: KH Ahbab Akhfasy, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi baru saja selesai menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) di Bogor, Jawa Barat. Rakor yang dihelat pada Sabtu-Ahad, 31 Agustus-1 September 2024 menghasilkan beberapa poin rekomendasi eksternal.

Salah satu poin rekomendasi eksternal perihal penolakan Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi tentang rencana penghapusan rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dalam perizinan pendirian rumah ibadah.

Related posts

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi meminta  pemerintah daerah tetap melibatkan FKUB dalam proses perizinan pembangunan rumah ibadah.

Ketua Umum Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi KH Ahbab Akhfasy menilai rekomendasi FKUB sebagai salah syarat pendirian rumah ibadah sangat penting.

Dikatakan Kiai Ahbab, dalam memberikan perizinan pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah.

“Kesepakatan dua instansi antara Kementerian Agama dengan Kementerian Dalam Negeri yang berhubungan dengan pendirian rumah ibadah sudah cukup baik,” ungkap Kiai Ahbab kepada media, Senin (2/9/2024).

Rekomendasi FKUB ini diyakini Kiai Ahbab dapat menghindari konflik antar umat beragama di tengah masyarakat.

“FKUB itu adalah sebuah perwakilan dari tokoh-tokoh agama agar tidak terjadi konflik. Kalau tidak ada rekomendasi dari FKUB ya akan terjadi keresahan-keresahan masyarakat,” jelas Kiai Ahbab.

Kiai Ahbab menegaskan, fungsi FKUB adalah bertanggung dalam menjaga ketentraman dan kerukunan umat beragama. Kalau FKUB tidak dilibatkan dalam perizinan pembangunan rumah ibadah maka bisa saja FKUB yang terdiri dari tokoh  agama lepas tangan dan tidak bertanggung jawab manakala terjadi konflik di tengah masyarakat.

“Oleh karena itu Dewan Da’wah Kabupaten Bekasi sangat keberatan kalau  rekomendasi FKUB dihapus,” kata Kiai Ahbab.

Untuk diketahui, pada awal Agustus 2024 lalu Menteri Agama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan ada perubahan dalam aturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut perizinan pendirian rumah ibadah hanya akan diajukan ke Kementerian Agama.

Yaqut mengatakan perubahan aturan itu telah disepakati bersama Menko Polhukam Hadi Tjahjanto. Yaqut menyampaikan, dalam aturan yang lama, perizinan pendirian rumah ibadah memerlukan rekomendasi dari Kemenag dan FKUB (forum kerukunan umat beragama). Namun, kata Yaqut, dalam aturan terbaru, rekomendasi dari FKUB akan dihapuskan.*

Tags: #FKUB#SosialDewan Dakwah Bekasi
Previous Post

GMKI Sambut Sukacita Kedatangan Paus

Next Post

UBN Bertemu Zakir Naik di Malaysia, Bahas Ini

Next Post
UBN Bertemu Zakir Naik di Malaysia, Bahas Ini

UBN Bertemu Zakir Naik di Malaysia, Bahas Ini

Peran Palang Merah Indonesia di Majalengka

2026-06-01
Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

Diplomasi Cerdik Prabowo Amankan Energi Nasional

2026-06-01

Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

2026-05-31
Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

Pesta Rakyat Kritik PSN Rugikan Rakyat Papua

2026-05-31

FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

2026-05-30
WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

2026-05-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • FSBPI Kawal Mediasi PHI Pekerja dengan Amos Indah Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • FOBA ber-Qurban 2026 Digelar Wisma Mahasiswa Aceh FOBA Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Tolak Tambang Emas Beutong Ateuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Khotbah UBN di Labuan Bajo Menekankan Pentingnya Dialog Iman Orang Tua dan Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Region Sumatra Deklarasikan Andalas: Agenda Menyelamatkan Ruang Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In