Kamis, Januari 22, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dewas KPK Sudah Ingatkan Agar Perkom Dibuat sesuai UU

redaksi by redaksi
2020-11-23
in Hukum, Nasional
0
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.

Related posts

Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

2026-01-22
Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

2026-01-22

“Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU,” kata Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Informasi yang diperoleh Dewas, kata Albertina, pembuatan Perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia juga menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan Perkom tersebut.

“Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat,” ucap-nya.

Oleh karena itu, Dewas tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan apakah setuju atau tidak terhadap Perkom itu.

“Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,” ujar Albertina.

Sebelumnya, KPK menyebut struktur baru organisasi sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak “gemuk” karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

“Kalau disebut ‘gemuk’ tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

(Antaranews.com/PARADE.ID)

Previous Post

Jerman Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 Desember ini

Next Post

Sembuh Covid-19 di Indonesia Bertambah

Next Post

Sembuh Covid-19 di Indonesia Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Serikat Buruh Tuntut Nike dan Adidas Terapkan Upah Sama di Seluruh Rantai Pasok Indonesia

2026-01-22
Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

Forjim dan Pusat Kebudayaan Turki Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Budaya

2026-01-22

Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

2026-01-20
Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

2026-01-20
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

DPR Dorong Penyaluran KUR Pekerja Migran Tepat Waktu dan Tepat Sasaran

2026-01-19
Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

Warga Tamalanrea Tolak Proyek PLTSa, Gelar Nobar Film “Tumbal Sampah”

2026-01-12

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    Ilusi “The Art of the Deal” dan Kebangkrutan Hegemoni Amerika 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Buruh TGSL Akan Digelar 21 Januari di Nike dan Adidas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • CBA Desak Kejagung Panggil Presdir Astra Internasional, Menyoal Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In