Kamis, Agustus 21, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dewas KPK Sudah Ingatkan Agar Perkom Dibuat sesuai UU

redaksi by redaksi
2020-11-23
in Hukum, Nasional
0
KPK Eksekusi Penyuap Eks Aspidum Kejati DKI ke Lapas Sukamiskin

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho mengatakan pihaknya sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Peraturan Komisi (Perkom) yang dibuat harus sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Diketahui, KPK telah mengeluarkan Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020.

Related posts

Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20

“Dalam rapat koordinasi pengawasan, Dewas sudah mengingatkan Pimpinan KPK agar Perkom yang dibuat sesuai dengan UU,” kata Albertina melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Informasi yang diperoleh Dewas, kata Albertina, pembuatan Perkom tersebut sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Ia juga menyatakan pihaknya tidak terlibat dalam pembuatan Perkom tersebut.

“Pembuatan Perkom tersebut sesuai dengan UU adalah kewenangan dari Pimpinan KPK. Dewas tidak terlibat,” ucap-nya.

Oleh karena itu, Dewas tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan apakah setuju atau tidak terhadap Perkom itu.

“Karena bukan kewenangan Dewas maka Dewas tidak punya kapasitas untuk mengatakan setuju atau tidak. Kita lihat saja hasilnya nanti,” ujar Albertina.

Sebelumnya, KPK menyebut struktur baru organisasi sesuai Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tidak “gemuk” karena hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru.

“Kalau disebut ‘gemuk’ tidak tepat, hanya berubah nama saja dan penghapusan beberapa jabatan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan yang diterima di Jakarta, Senin.

Dalam penataan ulang organisasi melalui Perkom tersebut, lanjut dia, KPK hanya menambah total tujuh posisi jabatan baru terdiri dari enam pejabat struktural, yaitu satu pejabat eselon I dan lima pejabat setara eselon III serta satu pejabat nonstruktural, yaitu staf khusus.

(Antaranews.com/PARADE.ID)

Previous Post

Jerman Mulai Suntikkan Vaksin Covid-19 Desember ini

Next Post

Sembuh Covid-19 di Indonesia Bertambah

Next Post

Sembuh Covid-19 di Indonesia Bertambah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Alasan Mengapa Relawan Ganjar Pranowo Mania Dibubarkan

KPK OTT Immanuel Ebenezer Diapresiasi Mahfud MD

2025-08-21

Ribuan Massa Geruduk Kantor Bupati Bone Tolak Kenaikan Pajak Ricuh

2025-08-20
Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

Peneliti: Penulisan Ulang Sejarah Hapus Suara Korban dan Memori Kolektif Bangsa

2025-08-19
Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

Sejarawan: Penulisan Ulang Sejarah Nasional Mirip Era Soeharto, Legitimasi Orba

2025-08-18

Kebijakan Pemerintah Dibuat tanpa Landasan Ilmiah, Beda dengan Pendiri Bangsa

2025-08-16
Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

Eks Jaksa Agung Sebut Indonesia Alami Kemerosotan Nasional Sejak 1965

2025-08-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi BEM SI Rakyat Bangkit ‘Indonesia Gelap’ Bawa Sembilan Tuntutan, Ditindaklanjuti Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In