Jumat, September 26, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Di Kolombia, Aborsi Tidak Lagi Merupakan Kejahatan Hukum

redaksi by redaksi
2022-02-22
in Internasional
0
Di Kolombia, Aborsi Tidak Lagi Merupakan Kejahatan Hukum
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Di Kolombia, melakukan aborsi tidak lagi merupakan kejahatan hukum. Demikian pengadilan (Mahkamah Konstitusi) negara itu memutuskannya, Senin (21/2/2022).

Putusan tersebut pun merupakan perubahan signifikan di Kolombia. Sebab diketahui, aborsi dianggap perlindungan besar bagi perempuan di sana (Amerika Latin), sebut saja misalnya Argentina.

Related posts

Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
SBY: Belum Saatnya Kita Mengambil Keputusan ke Mana Partai Demokrat Bergabung

SBY Kritik Lambatnya Respons Dunia terhadap Gaza, ASEAN Mengalami Kemunduran

2025-07-27

Menurut Mariana Ardila, seorang pengacara Kolombia dengan Women’s Link Worldwide dan bagian dari koalisi yang membawa satu dari dua kasus yang menantang kriminalisasi aborsi menyatakan bahwa putusan itu telah menempatkan Kolombia di garda terdepan di Amerika Latin.

“Ini bersejarah. Dan itu berarti banyak wanita, anak perempuan dan remaja yang mempertaruhkan nyawa mereka di tempat yang tidak aman, yang dikriminalisasi, sekarang akan dilindungi,” kata dia, dikutip nytimes.com.

Perlu diketahui, bahwa sebelum hal itu diputuskan, aborsi legal hanya dalam keadaan terbatas, yang ditetapkan oleh keputusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006: ketika kesehatan wanita terancam, ketika janin mengalami masalah kesehatan yang serius, atau ketika kehamilan akibat pemerkosaan.

Siapa pun yang melakukan aborsi atau yang membantu seorang wanita mendapatkannya, dapat dijatuhi hukuman 16 hingga 54 bulan penjara.

(Irm/PARADE.ID)

Tags: #Aborsi#Kolombia
Previous Post

Presiden Lantik Gubernur Lemhannas dan Kepala Badan Pangan Nasional

Next Post

Exco Partai Buruh DKI Jakarta Kembali Gelar Konsolidasi Ideologisasi

Next Post
Exco Partai Buruh DKI Jakarta Kembali Gelar Konsolidasi Ideologisasi

Exco Partai Buruh DKI Jakarta Kembali Gelar Konsolidasi Ideologisasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Enam Tuntutan Partai Buruh dan SPI di HTN 2025

2025-09-25
Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

Partai Ummat Akan Mediasi ke Gubernur DKI Buntut Pemecatan Pegawai JIC

2025-09-25

Istana Terima Perwakilan Petani

2025-09-25

HTN 2025: Rezim Prabowo Abai Janji Kesejahteraan Petani

2025-09-24
Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In