Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS, Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa bahwa di UUD 1945 tidak disebut masa jabatan seorang Presiden dua periode. Adapun soal ketentuan pembatasan, Hidayat mengatakan bahwa itu adalah hasil UUD yang diamandemen.
“yaitu UUDNRI thn 1945, pasal 7. Jadi tegak luruslah pd UUD yg berlaku sekarang, yaitu UUD NRI thn 1945,” katanya, Senin (15/3/2021), di akun Twitter-nya.
Tiga periode untuk masa jabatan Presiden itu hanya isu lama. Pimpinan MPR dari PDIP, Gerindra, Nasdem, PKB, PD, PKS, dan PPP pernah menyatakan bahwa tak ada agenda amandemen UUD untuk pernpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
“Issu lama penambahan masa jabatan Presiden 3 periode dimunculkan lagi olh Arif Puyuono, dan direspons dg warning olh Pak Amien R.”
Menurut PKS, komentar Bapak Reformasi Amien Rais tersebut warning agar tidak terjadi.
“Apalagi Presiden @jokowi pernah nyatakan yg mengusulkan 3 periode itu menampar wajahnya&menjerumuskan dirinya.Tentunya jg Jokowi ingin tinggalkan legacy menaati UUD.”
(Rgs/PARADE.ID)