Jumat, Agustus 15, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dianggap Tidak Menaati Putusan MK terkait Ciptaker, Presiden Melanggar UUD?

.... bisa menjadi suatu hal yang bisa diperdebatkan secara akademis, apalagi kata dia putusan MK-nya sendiri juga problematik dilihat dari sudut UUD 1945.

redaksi by redaksi
2023-01-07
in Hukum, Nasional, Politik
0
ASPEK Indonesia Minta Perppu tentang Ciptaker Dibatalkan

Foto: dok. rctiplus/ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah inkonstitusional bersyarat. Lantas MK memberi waktu selama dua tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya.

Namun, bukannya memperbaikinya, pemerintah (presiden) malah menerbitkan Perppu. Lalu, apakah presiden bisa dianggap melanggar UUD 1945 jika tidak menaati putusan MK?

Related posts

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15

Jawabannya, menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi suatu hal yang bisa diperdebatkan secara akademis, apalagi kata dia putusan MK-nya sendiri juga problematik dilihat dari sudut UUD 1945.

“Saya memberikan banyak kritik kepada MK agar lembaga ini tidak menjadi semacam ‘berhala’ baru, yang apabila seseorang atau suatu lembaga tidak menaati putusannya, lantas dianggap melanggar atau tidak patuh pada UUD 45. Agak merepotkan juga jika ada sebuah lembaga yg beranggotakan 9 orang bisa dianggap sebagai manifestasi atau “penjelmaan” UUD 45. Tidak patuh pada mereka itu, dianggap tidak patuh pada UUD 45. Sungguh merepotkan,” kata Yusril, Sabtu (7/1/2023).

Sejatinya kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C ayat 1 UUD 45 itu adalah “menguji UU terhadap UUD 45”. Dilihat dari sudut hukum tata negara kewenangan MK itu dijelaskan oleh Yusril adalah “negative legislation” dalam arti menyatakan sebuah UU bertentangan atau tidak dengan UUD. Sampai di situ tugas MK selesai.

“Saya yg mewakili Presiden membahas RUU MK di DPR tahun 2003 juga berpandangan demikian. Namun dalam perkembangannya, MK menciptakan begitu banyak ‘kreasi’, antara lain Putusan tentang UU Ciptaker tahun 2021 itu. MK menyatakan UU tsb bertentangan secara bersyarat dengan UUD 45, tetapi tidak membatalkannya, melainkan memberi waktu kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya dalam waktu 2 tahun. Jika waktu tsb lewat tanpa perbaikan, maka UU tsb tidak mengikat secara permanen,” terangnya, dikutip akun fanpage FB-nya.

Menurut Ketum PBB itu, hal-hal demikian menimbulkan persoalan baru bagi pembentuk UU seperti terjadi sekarang.

Pernah juga, lanjutnya, MK membatalkan sebuah UU dan menyatakan UU yang telah dicabut oleh Pemerintah dan DPR berlaku kembali. Ada juga MK membatalkan suatu pasal dalam UU, lalu kemudian mengatur sendiri pasal yang dicabut tsb dengan aturan yg baru.

“Padahal sejatinya membuat aturan yang baru itu kewenangan DPR dan Presiden, bukan kewenangan MK. Pada hemat saya, MK sendiri menciptakan banyak putusan yang kontroversial dilihat dari sdt UUD 45,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Perppupolitik
Previous Post

Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Next Post

Jumhur Hidayat Tantang Yusril dan Mahfud Debat soal Perppu Ciptaker

Next Post
Aksi KSPSI di Depan Gedung DPR, Menyoal Omnibus Law dan Revisi UU P3

Jumhur Hidayat Tantang Yusril dan Mahfud Debat soal Perppu Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wakil Ketua DPR dan Wamenaker di RAKORNAS KSBSI: DBKN Setingkat Menteri, Sudah Ditandatangani

2025-08-15
KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

KSBSI Tegaskan Komitmen Menghadapi Krisis Iklim dan Transisi yang Adil

2025-08-15
Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

Suara 960 Ribu Pemilih Partai Buruh Terancam Sia-sia di Pemilu 2029

2025-08-15

Pakar dan Aktivis Tolak Penulisan Ulang Sejarah

2025-08-15
80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

80 Tahun Indonesia Merdeka: AKSI Peringatkan Ancaman Kemerosotan Nasional

2025-08-15
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

ASPIRASI: Pidato Nota Keuangan Presiden Tidak Boleh Sekadar Deretan Angka

2025-08-14

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In