Minggu, Mei 18, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dianggap Tidak Menaati Putusan MK terkait Ciptaker, Presiden Melanggar UUD?

.... bisa menjadi suatu hal yang bisa diperdebatkan secara akademis, apalagi kata dia putusan MK-nya sendiri juga problematik dilihat dari sudut UUD 1945.

redaksi by redaksi
2023-01-07
in Hukum, Nasional, Politik
0
ASPEK Indonesia Minta Perppu tentang Ciptaker Dibatalkan

Foto: dok. rctiplus/ilustrasi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja (Ciptaker) adalah inkonstitusional bersyarat. Lantas MK memberi waktu selama dua tahun kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya.

Namun, bukannya memperbaikinya, pemerintah (presiden) malah menerbitkan Perppu. Lalu, apakah presiden bisa dianggap melanggar UUD 1945 jika tidak menaati putusan MK?

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

Jawabannya, menurut Pakar Hukum Tata Negara Prof Yusril Ihza Mahendra bisa menjadi suatu hal yang bisa diperdebatkan secara akademis, apalagi kata dia putusan MK-nya sendiri juga problematik dilihat dari sudut UUD 1945.

“Saya memberikan banyak kritik kepada MK agar lembaga ini tidak menjadi semacam ‘berhala’ baru, yang apabila seseorang atau suatu lembaga tidak menaati putusannya, lantas dianggap melanggar atau tidak patuh pada UUD 45. Agak merepotkan juga jika ada sebuah lembaga yg beranggotakan 9 orang bisa dianggap sebagai manifestasi atau “penjelmaan” UUD 45. Tidak patuh pada mereka itu, dianggap tidak patuh pada UUD 45. Sungguh merepotkan,” kata Yusril, Sabtu (7/1/2023).

Sejatinya kewenangan MK yang diberikan oleh Pasal 24C ayat 1 UUD 45 itu adalah “menguji UU terhadap UUD 45”. Dilihat dari sudut hukum tata negara kewenangan MK itu dijelaskan oleh Yusril adalah “negative legislation” dalam arti menyatakan sebuah UU bertentangan atau tidak dengan UUD. Sampai di situ tugas MK selesai.

“Saya yg mewakili Presiden membahas RUU MK di DPR tahun 2003 juga berpandangan demikian. Namun dalam perkembangannya, MK menciptakan begitu banyak ‘kreasi’, antara lain Putusan tentang UU Ciptaker tahun 2021 itu. MK menyatakan UU tsb bertentangan secara bersyarat dengan UUD 45, tetapi tidak membatalkannya, melainkan memberi waktu kepada pembentuk UU untuk memperbaikinya dalam waktu 2 tahun. Jika waktu tsb lewat tanpa perbaikan, maka UU tsb tidak mengikat secara permanen,” terangnya, dikutip akun fanpage FB-nya.

Menurut Ketum PBB itu, hal-hal demikian menimbulkan persoalan baru bagi pembentuk UU seperti terjadi sekarang.

Pernah juga, lanjutnya, MK membatalkan sebuah UU dan menyatakan UU yang telah dicabut oleh Pemerintah dan DPR berlaku kembali. Ada juga MK membatalkan suatu pasal dalam UU, lalu kemudian mengatur sendiri pasal yang dicabut tsb dengan aturan yg baru.

“Padahal sejatinya membuat aturan yang baru itu kewenangan DPR dan Presiden, bukan kewenangan MK. Pada hemat saya, MK sendiri menciptakan banyak putusan yang kontroversial dilihat dari sdt UUD 45,” pungkasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Perppupolitik
Previous Post

Perppu Ciptaker Masih Jauh Memenuhi Kriteria untuk Memakzulkan Presiden

Next Post

Jumhur Hidayat Tantang Yusril dan Mahfud Debat soal Perppu Ciptaker

Next Post
Aksi KSPSI di Depan Gedung DPR, Menyoal Omnibus Law dan Revisi UU P3

Jumhur Hidayat Tantang Yusril dan Mahfud Debat soal Perppu Ciptaker

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEBRAK: Bubarkan DPR!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In