Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi

redaksi by redaksi
2022-07-16
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi

Foto: Pengacara Publik LBH Jakarta Citra Referandum dalam diskusi publik “Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi”

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komite Revolusi Pendidikan Indonesia (KRPI) belum lama ini menggelar diskusi publi secara daring dalam rangka merespon situasi yang berkembang. Tema diskusi publik tersebut bertajuk “Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi”.

Dalam pantauan parade.id, diskuis dimulai pada pukul 15:30 WIB. Pembicara pertama dalam diskusi ialah Citra Referandum.

Related posts

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30

Citra, dalam penglihatannya berpendapat bahwa pemerintah sekarant mulai agresif kepada rakyatnya, dengan terus mengintervensi agar Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) segera disahkan.

“Pengesahan ini terkesan terburu-buru dan tidak transparan karena pemerintah belum memberi perkembangan terbaru draf RKUHP. Sejak 2019, pemerintah sudah melakukan sosialisasi ke masyarakat, namun belum mempertimbangkan masukan substantif dari partisipasi aktif dan bermakna oleh masyarakat terkait revisi draf RKUHP,” ungkapnya.

Malah kata dia, sampai hari ini tidak adanya demokratisasi atau keterbukaan terhadap draft RKUHP. Justru, kata dia, ini yang menjadi titik kekeliruan perwakilan rakyat, kepada rakyatnya karena tidak terbuka dalam hal informasi yang harusnya dibutuhkan oleh rakyat.

“Sampai sekarang, draf terbaru dari RKUHP tetap tidak dibuka ke publik walaupun sudah banyak desakan dari masyarakat. Padahal, transparansi revisi aturan pidana sangat penting karena bisa berdampak pada hak asasi kita,” kata Anggota dari Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu.

“Apalagi beberapa pasal di RKUHP mengancam ruang kebebasan sipil yang akhir-akhir ini semakin menunjukkan penyempitan dengan banyaknya kriminalisasi terhadap pembela HAM, aktivis, bahkan masyarakat umum yang menyuarakan pendapatnya,” sambungnya, yang juga Pengacara Publik di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Sementara itu, Bivitri Susanti, pembicara kedua, menyinggung Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang menurut dia bikin was-was masyarakat Indonesia. Padahal, kata dia, yang dibutuhkan dalam berdemokrasi adalah kebebasan berpendapat dan berekspresi.

“Penyusun undang-undang seringkali berargumen bahwa mengkritik itu boleh dilakukan asal jangan menghina. Namun di lapangan sulit sekali membedakan dua hal tersebut—akhirnya masyarakat diminta membawanya ke pengadilan,” kata dia.

“Mereka lupa kalau itu akses to justice tidak sama untuk semua orang, mungkin ada orang yang mudah bayar advokat, yang tidak murah, ya, bayar advokat, untuk membuktikan dirinya tidak bersalah di pengadilan,” sambungnya ungkap.

Di penglihatannya, RKUHP ini memiliki urgensi apabila membawa paradigma baru, modern, dan kekinian tentang hukum pidana. Meskipun Indonesia membutuhkan pengaturan agar lebih tertib, paradigma hukum pidana harus berbeda dari warisan kolonial Belanda.

“Jadi, jangan hukum pidana yang semuanya kita tidak boleh dan ketakutan karena bisa dikenakan sanksi pidana seperti halnya hukum zaman kolonial Belanda,” terang Dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera.

Bahkan menurutnya, apabila RKUHP saat ini masih membawa semangat kolonialisme, maka belum mendesak dan perlu dilakukan pembahasan mendalam. Meskipun KUHP saat ini sudah berusia 105 tahun tetapi tidak semua paradigma di dalamnya bisa diterapkan di Indonesia dalam konteks kekinian.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #KRPI#RKUHP#Sosial
Previous Post

PTUN Batalkan Kepgub DKI tentang UMP 2022, Begini Tanggapan ASPEK Indonesia

Next Post

Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Next Post
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In