Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

redaksi by redaksi
2022-07-16
in Hukum, Nasional
0
Intimidasi Jurnalis, Amnesty Internasional Indonesia Angkat Suara

Foto: Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, dok. detik

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Amnesty Internasional Indonesia angkat suara terkait intimidasi yang dialami oleh dua jurnalis dari aparat kepolisian saat meliput kasus penembakan di area rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Melalui Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, kasus tersebut dilihatnya terus berulang (intimidasi) terhadap jurnalis telah menunjukkan bahwa negara tidak kunjung serius memastikan perlindungan kepada mereka.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Intimidasi seperti ini masih terlalu sering dialami oleh jurnalis, terutama mereka yang meliput isu-isu yang sensitif atau kontroversial,” katanya, Jumat (15/7/2022).

Jurnalis yang melakukan kerja jurnalistik seharusnya mendapat perlindungan bukan intimidasi. Apalagi dalam kasus ini, jurnalis tersebut sedang meliput di kompleks perumahan kepolisian.

Amnesty Internasional Indonesia pun mendesak agar Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk segera mengusut kasus intimidasi ini dan memastikan intimidasi terhadap jurnalis di manapun  tidak terulang lagi. Demikian dikutip laman amnesty.id, Jumat.

Apa yang dialami oleh dua jurnalis, ditanggapi Kepala Biro Provos Polri Brigjen Benny Ali, dengan permohonan maaf atas intimidasi yang terjadi pada Kamis (14/7/2022) ketika mewawancarai petugas kebersihan di lingkungan rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Pertama-tama saya selaku Karo Provos mengucapkan permohonan maaf atas tindakan anggota kami yang kurang pemahaman terhadap kejadian kemarin. Memang kejadian kemarin itu bukan di TKP,” kata Benny Ali kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022).

Beny menambahkan, meskipun intimidasi itu terjadinya bukan di tempat kejadian perkara, namun anggotanya saat itu tengah melakukan pengamanan terstruktur di lingkungan rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Tapi itu merupakan tempat yang dia tinggali. Jadi, dia itu melaksanakan pengamanan terstruktur. Mungkin pemahaman anggota kami ini dengan pemberitaan-pemberitaan itu, ini sudah menyangkut privasi, empati,” katanya, dikutip tvonenews.com.

Menurut Beny, hal tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi korban, dalam hal ini Putri Candrawathi, istri dari Irjen Ferdy Sambo dan juga anak-anaknya yang usinya masih muda.

Menurut informasi dari CNN Indonesia, pada tanggal 14 Juli, seorang jurnalis CNN Indonesia dan seorang jurnalis 20Detik melakukan wawancara dengan tetangga dan warga sekitar rumah Ferdy Sambo.

Saat kedua jurnalis mewawancarai seorang petugas kebersihan, tiga orang laki-laki menghampiri mereka dan mengambil paksa handphone yang digunakan jurnalis untuk merekam. Tiga laki-laki itu juga menghapus semua video dan foto hasil peliputan di area tersebut dan melarang kedua jurnalis tersebut meliput terlalu jauh dari tempat kejadian penembakan.

Menurut data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), sepanjang 2021 ada setidaknya 43 kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk sembilan kasus teror dan intimidasi. Kebebasan pers merupakan hal yang penting untuk menjamin pemenuhan hak atas informasi.

Dalam hukum internasional, hak untuk menyampaikan dan menerima informasi termasuk dalam jenis kebebasan berekspresi, sehingga termasuk dalam hak asasi fundamental. Hak atas kebebasan berpendapat dan menyampaikan informasi dijamin di pasal 19 di Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) serta Komentar Umum No. 34 terhadap Pasal 19 ICCPR.

Dalam kerangka hukum nasional, hak tersebut juga telah dijamin dalam Konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 28E dan 28F UUD 1945, serta pada Pasal 14 UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.UU 40/1999 tentang Pers juga menyebutkan bahwa jurnalis dilarang dihalang-halangi saat meliput berita. Ancaman pidananya berupa hukuman penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #AmnestyInternasional#Hukum#Jurnalis
Previous Post

Diskusi Publik KRPI: Kepentingan di Balik Reformasi Regulasi dan Kebijakan ala Jokowi

Next Post

Menparekraf Siapkan Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Ekraf Rumah Tenun Ikat Sekomandi Mamuju

Next Post

Menparekraf Siapkan Pelatihan dan Pendampingan Pelaku Ekraf Rumah Tenun Ikat Sekomandi Mamuju

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In