Jakarta (parade.id)- Ditangkapnya Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) buat dua mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap bersuara lantang.
Novel misalnya, mengatakan mestinya yang bertanggung jawab atas ditangkapnya Kabasarnas yang seorang TNI aktif adalah pimpinan KPK. Dalam hal ini Firli Bahuri.
“Setiap kasus melalui proses yg detail bersama Pimp KPK & pejabat struktural KPK. Kok bisa2nya menyalahkan penyelidik/penyidik yg bekerja atas perintah Pimp KPK. Kenapa tdk salahkan Firli yg menghindar & main Badminton di Manado?” tulis Novel di akun Twitter-nya, Jumat (28/7/2023).
Novel mengatakan, bahwa pengambilan keputusan dalam setiap penanganan perkara adalah Pimpinan KPK. Penyelidik menyajikan fakta-fakta, dibahas dengan penyidik, penuntut dan pejabat struktural di Penindakan KPK.
“Bisa2nya Pimp salahkan penyelidik.. dagelan
Setelah tahu ada OTT, Firli lgsg pergi ke Manado. Stlh itu salahkan pegawai KPK. Mmg Firli ini hebat, ahli siasat.. Tp Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya ?”
Hal senada juga disampaikan Yudi Purnomo Harahap. Bahwa yang seharusnya bertanggung jawab atas ditangkapnya TNI aktif adalah pimpinan KPK—karena kesalahan penetapan tersangka—bukan wewenang KPK.
“kok malah nyalahin anak buah,OTT itu ada surat perintah dari pimpinan KPK,ekspose yg netapin tsk pimpinan,yg umumin tsk juga pimpinan KPK,” kata Yudi di akun Twitter-nya.
Yudi merasa kasihan sama penyelidik KPK. Mereka kerja keras tetapi malah disalahin begini.
Padahal, setiap gerakan mereka di lapangan diketahui oleh atasan mereka, apalagi yang umumkan tersangka, pimpinan KPK.
“Seharusnya pimpinan KPK bilang kami yang bertanggung jawab bukan menyalahkan anak buah,” katanya.
Kedua mantan penyidik KPK itu merespons penangkapan Kabasarnas karena pejabat KPK, bukan Firli meminta maaf kepada TNI. Permintaan maaf KPK ke TNI karena lembaga antirasuah itu menangkap dan menjadikan Kabasarnas tersangka.
TNI menyatakan keberatan atas penetapan tersangka tersebut.
“Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri,” kata Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jumat (28/7/2023).
(Rob/parade.id)