Cianjur (PARADE.ID)- DPD Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Parade Nusantara Kabupaten Cianjur melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemahaman hukum terhadap para kepala desa yang ada di Kabupaten Cianjur, pada hari Senin (8/11/2021), bertempat di Hotel Grand Bydiel, Cianjur.
Ketua Dewan Penasihat DPD LBH Parade Nusantara, Susilawati mengatakan dan berharap bahwa sosialisasi UU Desa ini menjadikan Kades mengerti aturan main penggunaan keuangan dalam pelaksanaan administrasi.
“Ke depannya akan ada pelatihan peningkatan SDM untuk aparatur supaya lebih tertib dan meningkatkan kapasitas aparat desa,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi mengenai kaitannya dengan politik, Susi (sapaan akrabnya) menegaskan bahwa ini murni hanya sosialisasi permendes dan UU Desa. Tidak ada penggiringan opini menuju tahun 2024.
“Kita belum ada. Kita benar-benar berbicara masalah sosialisasi dan kebetulan Ketua Umum kita pejuang lahirnya UU Desa Tahun 2014 No 6,” tegasnya.
Sementara itu, Kades di Kabupaten Cianjur kini kata Ketua Presidium DPP LBH Parade Nusantara Sudir Santoso mendapatkan perlindungan hukum lewat UU Desa Tahun 2014 No. 6 pasal 26 yang menerangkan, bahwa Kades dapat mewakili desanya, baik di luar maupun di dalam pengadilan.
“Tentu itu dalam rangka melaksanakan jabatannya boleh menunjuk kuasa hukum,” ujarnya.
Sudir menjelaskan bahwa tidak semua Kades mengerti secara detail persoalan hukum, karena tidak semua lulusan fakultas hukum. Oleh karena itu Kades dapat menunjuk kuasa hukum LBH Parade Nusantara.
“Karena memang tidak semua Kades mengerti persoalan hukum dan bukan lulusan sekolah fakultas hukum. Makanya melalui sosialisasi dan pemahaman hukum ini, Kades dapat menunjuk kuasa hukum LBH Parade Nusantara,” tandasnya.
(Isa/PARADE.ID)