Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif LKPH Indonesia, Ismail Marasabessy mendukung penuh pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021.
Menurut dia, aksi pemecatan kepada 56 pegawai KPK itu bukan sebagai pelemahan Institusi KPK, dalam konteks pencegahan serta pemberantasan korupsi. Ia pun berharap publik dalam hal ini masyarakat dan mahasiswa tidak perlu meragukan kinerja KPK meski beberapa pegawainya tak lagi bekerja di sana.
“Jangan percaya bahwa ini adalah bagian pelemahan atau menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata dia, kemarin.
Kepada mereka yang telah dipecat diimbau olehnya agar tidak membuat gaduh dan memanfaatkan mahasiswa untuk melakukan perlawanan terhadap pemerintah dan para pimpiman KPK. Pasalnya, menurut dia, semuanya telah jelas mereka (56 Pegawai KPK) tersebut tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TSM) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun demikian, ia berpesan kepada KPK agar selalu menjalankan tugas pokok lembaga antirasuah tersebut sebagaimana mestinya. Kata dia, pemberantasan korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apa pun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi.
“Recana pemecatan 56 pegawai KPK tersebut lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021,” demikian keterangannya kepada media.
Sebelumnya, dia mengutip bahwa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan tersebut.
Nurul juga menyingung keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan proses TWK tidak diskriminatif dan konstitusional.
Sekaligus, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021.
Sementara itu, masih dalam kutipannya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021).
Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut.
“Maka sehubungan dengan pemecatan tersebut tidak sama sekali bertentangan dengan hukum, dan tidak mengganggu kinerja Pegawai KPK yang lain dalam hal pencegahan dan pemberantasan korupsi,” tutup keterangan Mail, sapaan akrabnya.
(Ver/PARADE.ID)