Senin, Mei 19, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

DPN LKPHI Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi oleh Polri

redaksi by redaksi
2022-02-01
in Hukum, Nasional
0

Foto: dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus ‘’tempat jin buang anak’.

Menurut dia, hal itu merupakan terobosan baru serta langkah hukum yang baik dan benar agar Edy tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA.

Related posts

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12

“Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum. Ada alasan subjektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya kepada parade.id, Selasa (1/2/2022).

Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan status hukum Edy, maka menurut dia bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.

“Silakan tempuh upaya hukum. Ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi masyarakat,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia, bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana.

“Karena sebagai warga negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya. Di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, suku, rasa dan lainnya,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Edy ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.

Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP dengan ncaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Edi Mulyadi di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Edi Mulyadi melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Edy ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Edy#Hukum#LKPHI#Nasional
Previous Post

Tugas Berat NU ke Depan Menurut Koordinator Nusa Ina Connection

Next Post

Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Next Post
Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

2025-04-12
ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

ODGJ Meresahkan Masyarakat Diamankan Polsek Terbanggi Besar

2025-04-12
Hati Nurani JPU yang Tuntut HRS Enam Tahun Penjara Dipertanyakan

Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

2025-04-11

Rutan Makassar Dinilai Rawan Bisnis Kejahatan karena Minim CCTV

2025-04-11
Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

Ketua KPIPA: Gaza Butuh Bantuan Militer Indonesia’s Hentikan Genosida

2025-04-11
Ketua PP Bicara soal Kepemimpinan Muhammadiyah Masa Depan

MUI Mempertanyakan Sikap Presiden Prabowo yang Berencana Mengevakuasi Warga Gaza

2025-04-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

    Evaluasi Seluruh Sistem Pengawasan Internal di RSHS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Negara Muslim Terbesar di Dunia Harus Jadi Garda Terdepan Memerangi Islamofobia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Tempat yang Wajib Dikunjungi di Ciwidey Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evakuasi Warga Gaza Memuluskan Pembersihan Etnis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wahdah Islamiyah Audiensi dengan Kementerian ATR/BPN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In