Rabu, September 30, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

DPN LKPHI Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi oleh Polri

redaksi by redaksi
2022-02-01
in Hukum, Nasional
0

Foto: dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus ‘’tempat jin buang anak’.

Menurut dia, hal itu merupakan terobosan baru serta langkah hukum yang baik dan benar agar Edy tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA.

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

“Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum. Ada alasan subjektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya kepada parade.id, Selasa (1/2/2022).

Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan status hukum Edy, maka menurut dia bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.

“Silakan tempuh upaya hukum. Ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi masyarakat,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia, bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana.

“Karena sebagai warga negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya. Di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, suku, rasa dan lainnya,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Edy ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.

Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP dengan ncaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Edi Mulyadi di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Edi Mulyadi melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Edy ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Edy#Hukum#LKPHI#Nasional
Previous Post

Tugas Berat NU ke Depan Menurut Koordinator Nusa Ina Connection

Next Post

Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Next Post
Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Pemimpin Dibiayai Cukong Direspon Politisi: Tunjuk Hidung Saja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In