Jumat, Juli 4, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

DPN LKPHI Apresiasi Penetapan Tersangka Edy Mulyadi oleh Polri

redaksi by redaksi
2022-02-01
in Hukum, Nasional
0

Foto: dok. pribadi

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) Ismail Marasabessy mengapresiasi langkah Polri yang menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan langsung ditahan atas kasus ‘’tempat jin buang anak’.

Menurut dia, hal itu merupakan terobosan baru serta langkah hukum yang baik dan benar agar Edy tidak melarikan diri serta menghilangkan barang bukti terkait dugaan tindak pidana penyebaran ujaran kebencian yang berbau SARA.

Related posts

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02

“Pasalnya, proses penahan tersebut sepenuhnya kewenangan penyidik selaku aparat penegak hukum. Ada alasan subjektif maupun objektif yang dilihat oleh penyidik untuk melakukan penahanan,” kata Ismail dalam keterangannya kepada parade.id, Selasa (1/2/2022).

Kalaupun ada yang merasa keberatan dengan status hukum Edy, maka menurut dia bisa melakukan langkah atau upaya hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku agar bisa memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan kekacauan di kalangan masyarakat.

“Silakan tempuh upaya hukum. Ketimbang membuat kegaduhan di publik dan memprovokasi masyarakat,” kata dia.

Ia mengajak masyarakat agar menjaga perbedaan suku agama dan ras yang ada sebagai kekayaan Indonesia, bukan sebaliknya sebagai motif untuk saling membenci dan mencela.

Selain itu, ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial dan harmonis dalam berkehidupan. Tidak boleh ada yang melakukan tindakan-tindakan Pidana.

“Karena sebagai warga negara yang baik, kita semua harus saling menghargai satu dengan yang lainnya. Di Indonesia kita semua tergabung dalam beberapa golongan agama, suku, rasa dan lainnya,” katanya.

Sebagaimana yang diketahui, Edy ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 Jo Pasal 15Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946.

Selain itu, Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP dengan ncaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun.

Bareskrim menahan Edi Mulyadi di Rutan Mabes Polri untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan dengan alasan penyidik khawatir Edi Mulyadi melarikan diri.

Alasan kedua, khawatir mengulangi perbuatannya dan ketiga menghilangkan barang bukti. Untuk alasan objektif, Edy ditahan karena ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Edy#Hukum#LKPHI#Nasional
Previous Post

Tugas Berat NU ke Depan Menurut Koordinator Nusa Ina Connection

Next Post

Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Next Post
Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Kuatkan Perspektif Partai, Exco DKI Jakarta Mengunjungi Exco Kota Madya Jakbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

2025-07-03
Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Purnawirawan TNI dan Tokoh Masyarakat Desak Pemakzulan Gibran, Ancam Duduki DPR/MPR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In