Jumat, Oktober 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Hari Ini

redaksi by redaksi
2022-01-18
in Nasional, Politik
0
RUU IKN Hanya Bersifat Normatif

Foto: dok. bisnis.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, Selasa (18/1/2022). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Related posts

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Pemutihan BPJS Kesehatan Upaya Keberlanjutan Program JKN

2025-10-22

“Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Hadir dalam pengesahan 276 orang (tertandatangani). Sudah kuorum. 77 orang secara fisik dan 199 orang secara virtual.

Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara.

Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara. Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara.

Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.

Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Batas wilayah IKN yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Adapun sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelah barat Ibu Kota Negara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #IKN#Nasionalpolitik
Previous Post

Panglima TNI Ingin Korps Paskhas Lebih Banyak Terlibat Kegiatan

Next Post

Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Next Post
Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Pemutihan BPJS Kesehatan Upaya Keberlanjutan Program JKN

2025-10-22
Mahasiswa Memperingati Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Belasan Tuntutan

Mahasiswa Memperingati Satu Tahun Kepemimpinan Prabowo Subianto dengan Belasan Tuntutan

2025-10-20
GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

2025-10-20
Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

2025-10-18
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

CBA: Haji Robert Diduga Untung Ganda dari Pertamina yang Jual Solar Murah ke PTNHM

2025-10-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

    GARDA Desak Prabowo Terbitkan Perpres Ojol

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Ekonomi dan Demokrasi Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketum KASBI Sorot PHK di Satu Tahun Pemerintahan Prabowo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In