Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Hari Ini

redaksi by redaksi
2022-01-18
in Nasional, Politik
0
RUU IKN Hanya Bersifat Normatif

Foto: dok. bisnis.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang, Selasa (18/1/2022). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.

Pengesahan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

“Apakah RUU tentang IKN dapat disetujui dan disahkan menjadi UU,” tanya Puan kepada anggota dewan yang hadir.

“Setuju,” jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu sidang oleh Puan.

Hadir dalam pengesahan 276 orang (tertandatangani). Sudah kuorum. 77 orang secara fisik dan 199 orang secara virtual.

Dikutip dari Bab I pasal 1 draf RUU IKN, Ibu Kota Negara ditetapkan bernama Nusantara dan selanjutnya disebut sebagai IKN Nusantara. IKN Nusantara akan dijadikan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

IKN Nusantara berfungsi sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menjadi tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintahan pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional. Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Negara Nusantara ditetapkan dalam RUU ini menjadi pemerintahan daerah yang bersifat khusus yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di IKN Nusantara.

Pemda ini selanjutnya disebut sebagai Otorita IKN Nusantara. Struktur pemerintahannya dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara.

Mereka ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR sebagaimana diatur dalam Bab III pasal 9.

Pasal 10 nya menyebutkan, Kepala Otorita IKN Nusantara dan Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Batas wilayah IKN yaitu sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Penajam Kabupaten Penajam Paser Utara, Teluk Balikpapan, Kecamatan Balikpapan Barat, Kecamatan Balikpapan Utara, dan Kecamatan Balikpapan Timur Kota Balikpapan.

Adapun sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janan dan Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sebelah barat Ibu Kota Negara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara serta sebelah timur berbatasan dengan Selat Makassar.

(Sur/PARADE.ID)

Tags: #IKN#Nasionalpolitik
Previous Post

Panglima TNI Ingin Korps Paskhas Lebih Banyak Terlibat Kegiatan

Next Post

Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Next Post
Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In