Kendari (PARADE.ID)- Sejumlah orang yang mengatasnamakan Persatuan Gerakan Aktifis Muda (PGAM) Sultra melakukan unjuk rasa terkait dugaan eksplorasi sumber daya alam (SDA) oleh salah satu perusahaan. Pendemo menilai bahwa perusahaan tersebut telah menyalahi ketentuan yang ada, seperti tidak adanya kepala teknik.
“Kami mendesak Dinas ESDM Sultra untuk segera menerbitkan pemberhentian atau pencabutan izin usaha Pertambangan PT Wanagon Anoa Indonesia,” kata pendemo, yang dikomandoi oleh Ilham Nur Baco, di kantor ESDM Sultra, Senin (14/9/2020).
Mengetahui hal itu, pihak terkait (ESDM) meminta lokasi koordinat dan pengangkutan dimana PT Wanagon beroperasi, agar mempunyai data untuk melakukan inspeksi. Pasalnya, sejauh pengetahuan pihak ESDM, mereka sudah menutup IUP dari PT Wanagon.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Gubernur dan Kapolda Sultra terkait permasalahan tersebut. Adapaun tuntutan massa aksi akan dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan kami,” kata Nining Rahmatia selaku Kepala Seksi Pemetaan WIUP dan pemberian WIUP mineral logam dan batu bara Dinas ESDM Prov. Sultra kepada massa aksi.
Setelah mendapatkan respon dari pihak ESDM, massa kemudian bergerak ke Dinas Kehutan Sultra. Di sana, melakukan orasi dan masih dengan tuntutan yang sama.
“Kami meminta serta mendesak Dinas Kehutanan Sultra untuk memproses PT Wanagon Anoa Indonesia dalam melakukan tindak pidana Kehutanan,” pinta mereka.
Menurut Alimudin selaku Kepala Seksi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dinas Kehutanan Prov. Sultra meminta kepada massa untuk berkoordinasi dengan KPH terkait. Selain itu, ia meminta kepada massa agar berkoordinasi dengan pihak ESDM terkait dokumen yang di pakai oleh pihak PT Wanagon untuk beroperasi.
“Kami akan mengecek langsung apakah benar adanya kegiatan penambangan dan pengerusakan hutan yang di lakukan oleh PT Wanagon Anoa Indonesia,” katanya.
Belum puas melakukan aksi ke kantor ESDM dan Dinas Kehutanan, massa pun bergerak ke DPRD Sultra. Melakukan aksi dengan tuntutan yang sama, yakni meminta DPRD Sultra untuk memanggil dan melakukan RPD kepada PT Wanagon Anoa Indonesia serta Instansi yang terkait di dalamnya.
Menanggapi hal itu, Suwandi Andi selaku Ketua Komisi III DPRD Prov. Sultra akan segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dari pihak aspirator (massa) PT Wanagon, yang dianggap telah melakukan aktivitas penambangan.
“Bahwa memang benar di sana sudah tidak ada kegiatan, namun pada saat kami ke sana menemukan bahwa ada bekas bahwa pernah ada kegiatan dan penggalian baru,” sampainya.
(Reza/PARADE.ID)