Minggu, Oktober 18, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Dugaan Pelibatan Anak Dalam Demo RUU HIP, Kowani Lapor KPAI

redaksi by redaksi
2020-06-29
in Hukum, Nasional
0
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Kongres Wanita Indonesia (Kowani) melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait dugaan pelanggaran hukum pelibatan anak dalam demonstrasi penolakan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) oleh FPI, GNFMUI, Alumni 212, dan Edy Mulyadi selaku koordinator lapangan aksi, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu.

Pelaporan itu dilakukan Kowani dengan mendatangi langsung Kantor KPAI, di Jakarta, Senin, dipimpin Ketua Bidang Sosial, Kesehatan, dan Kesejahteraan Keluarga Dr Khalilah, dan diterima oleh anggota KPAI Jasra Putra dalam sebuah pertemuan tertutup.

Related posts

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17

Dalam pernyataan tertulisnya, Khalilah menjelaskan pihaknya menilai pandemi COVID-19 masih terus menghantui dunia, karena hingga detik ini terus terjadi lonjakan kasus positif yang signifikan.

Bahkan, kata dia, Indonesia berada di peringkat pertama se-ASEAN dengan memiliki kasus kematian terbanyak di Asia tenggara.

Mengingat hal itu, Kowani, federasi dari 96 organisasi wanita lingkup nasional yang berdiri sejak 22 Desember 1982, menyatakan prihatin dan menyayangkan anak-anak justru dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi. Termasuk, kata dia lagi, kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar oleh FPI, GNFMUI, Alumni 212, dan Edy Mulyadi selaku selaku koordinator lapangan aksi memprotes RUU HIP, di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, 24 Juni lalu.

“Untuk itu, kami melaporkan hal ini KPAI karena telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan perlu diteruskan untuk diproses secara hukum agar ada efek jera,” kata Khalilah.
Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya secara tegas menolak pelibatan atau eksploitasi anak di wilayah politik kekuasaan, sebagaimana yang terjadi pada demonstrasi penolakan RUU HIP itu.

Berdasarkan undang-undang, kata Khalilah, setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, pelibatan dalam sengketa bersenjata, pelibatan dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan, dan pelibatan dalam peperangan.

Tahun 2020 adalah tahun politik dengan digelarnya pilkada serentak di 270 daerah, kata dia, sehingga Kowani berharap kejadian serupa di wilayah politik kekuasaan jangan sampai terjadi kembali di masa yang akan datang.

Ia mengingatkan bahwa dalam pandemi COVID-19, anak-anak Indonesia adalah yang terbanyak terpapar atau meninggal di lingkup Asia Tenggara, sehingga semua pihak seharusnya berkomitmen dan perlu lebih fokus dalam melindungi anak Indonesia.

“Kami mendorong KPAI, walaupun dalam masa pandemi COVID-19, untuk melakukan terobosan signifikan agar anak Indonesia tetap merasa aman dan nyaman dalam belajar, bermain, dan beribadah di rumah, sebagaimana imbauan pemerintah melalui protokol kesehatan untuk perlindungan anak dari COVID-19,” katanya pula.
Menanggapi laporan tersebut, Jasra Putra menyatakan pihaknya juga memiliki keprihatinan mendalam atas kasus-kasus penyalahgunaan anak di dalam hingar bingar politik.

Selama ini, kata dia, KPAI sudah berupaya membangun nota kesepahaman dengan KPU dan Bawaslu terkait larangan pelibatan anak dalam kegiatan politik, serta terus melakukan pemantauan.

Berkaitan dugaan pelibatan anak pada aksi menolak RUU HIP tersebut, KPAI berjanji akan mendalami dan menelaah laporan dari Kowani tersebut. “Laporan Kowani terus menjadi ‘warning’bagi kami, termasuk menjelang pilkada pada Desember besok,” kata Jasra.

Kowani merupakan lembaga musyawarah organisasi wanita yang menjunjung tinggi kedaulatan masing-masing organisasi anggota, baik lingkup daerah, nasional, regional, dan internasional.

Di dunia internasional, Kowani merupakan perwakilan organisasi perempuan Indonesia yang tergabung di International Council Of Woman (ICW) sejak 1973, sebagai inisiator berdirinya ASEAN Confederation Of Women’s Organization (ACWO) pada tahun 1981, dan pada bulan September 1998 mendapat pengakuan PBB, serta diberikan Special Consultative Status pada UN-ECOSOC.
(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#Kowani#Nasional
Previous Post

PDIP Sukabumi Dukung Polisi Segera Ungkap Kasus Pembakaran Bendera

Next Post

Murray Sebut Perubahan Jadwal ATP Masih Tidak Aman

Next Post

Murray Sebut Perubahan Jadwal ATP Masih Tidak Aman

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-17
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17
BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

BerbagiLink Besutan Putra Aceh Raih Best Startup II HSDD 2026

2026-10-17
Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

Tandyo Budi Revita Jadi KSAD, Gantikan Maruli Simanjuntak

2026-10-16
Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

Surat BKP Viral, Instansi Diminta Unggah Capaian 2 Tahun Pemerintah

2026-10-16

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    Paradoks Putusan MK soal Ijazah Gibran, Pemakzulan Wapres Terbuka?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonomi Digital dan UMKM 2 Tahun Prabowo-Gibran: Pertumbuhan Rapuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In