Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

redaksi by redaksi
2022-01-18
in Nasional, Pertahanan
0
Dukung Smart Governance dan Birokrasi 4.0, Kemhan Selenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video

Foto: dok. Twitter Kemhan RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Dalam rangka mengakselerasi transformasi teknologi menuju digitalisasi pembelajaran Diklat sebagai upaya mendukung terwujudnya smart governance dan birokrasi 4.0,Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan Diklat Teknis Pembuatan Video Pembelajaran bagi Widyaiswara.

Menurut Kapusdiklat Tekfunghan Dra. Endang Purwaningsih, mewakili Kabadiklat Kemhan sekaligus membuka Diklat mengatakan bahwa dipandang penting dan strategis dalam rangka memenuhi tuntutan metode penyelenggaraan Diklat yang berbasis teknologi digital dengan metode blanded learning.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

“Melalui metode ini, widyaiswara diharapkan dapat memadukan pembelajaran dengan menggunakan video conference (vicon) dengan menyajikan video pembelajaran,” katanya, di akun Twitter Kemhan RI, Selasa (18/1/2022).

Ia berharap melalui Diklat ini, para Widyaiswara mampu membuat video pembelajaran sendiri, karena materi yang disampaikan sesuai dengan apa yang dipikirkan dan diinginkan. Sehingga pembelajaran akan semakin menarik dan mudah dipahami oleh peserta didik dan hasil belajarnyapun akan meningkat.

Pelaksanaan Diklat yang dikerjasamakan dengan CEP-CCIT Fakultas Teknik Universitas Indonesia ini diikuti 25 orang Widyaiswara Pusdiklat Tekfunghan.

Turut hadir dalam Pembukaan Diklat ini Kapusdiklat Bahasa Badiklat Kemhan Brigjen TNI Ferry Trisnaputra, Kabag Komdiklat Setbadiklat Kemhan, dan para Pamen perwakilan dari Pusdiklat Manajemen, Biro Kepegawaian.

(Juf/PARADE.ID)

Tags: #Kemhan#Nasional#Pertahanan
Previous Post

DPR Mengesahkan RUU IKN Menjadi UU, Hari Ini

Next Post

Pemuda Cianjur Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Orang Sunda

Next Post
Pemuda Cianjur Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Orang Sunda

Pemuda Cianjur Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Orang Sunda

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In