Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

Eropa dan Amerika Kembali bikin Perjanjian dengan Iran terkait Nuklir

redaksi by redaksi
2022-08-21
in Internasional
0
Eropa dan Amerika Kembali bikin Perjanjian dengan Iran terkait Nuklir

Foto: dok. IIPA

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Iran (parade.id)- Baru-baru ini, Eropa dan Amerika Serikat kembali buat perjanjian dengan Iran terkait pengayaan uranium untuk nuklir. Iran sudah dekat—termasuk pelepasan miliaran dolar dana Iran yang dibekukan—dan ekspor minyak sebagai imbalan untuk pengurangan program nuklirnya.

Kesepakatan baru akan dilakukan dalam empat fase selama dua periode 60 hari. Demikian sumber dengan pengetahuan tentang kesepakatan yang diusulkan mengatakan kepada Al Jazeera Arabic.

Related posts

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

Pidato Lengkap Presiden Prabowo di Sidang Majelis Umum ke-80 PBB

2025-09-26
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09

Iran baru-baru ini menyuarakan optimisme tentang kesepakatan versi baru dari kesepakatan nuklir 2015 dengan Amerika Serikat dan kekuatan asing lainnya, yang secara resmi disebut Rencana Aksi Komprehensif Gabungan (JCPOA).

Penasihat tim perunding Iran Mohammad Marandi mengatakan awal pekan ini dengan menyatakan, “Kami lebih dekat dari sebelumnya untuk mengamankan kesepakatan dan masalah yang tersisa tidak terlalu sulit untuk diselesaikan.”

Proposal “teks akhir” Uni Eropa untuk kesepakatan itu, yang diajukan pekan lalu, telah disetujui oleh AS, yang mengatakan siap untuk segera menyegel perjanjian jika Iran menerimanya.

Menurut sumber yang mengetahui masalah tersebut, proposal tersebut menetapkan pada hari setelah perjanjian ditandatangani, sanksi terhadap 17 bank Iran serta 150 lembaga ekonomi akan dicabut.

Ia juga mengatakan Teheran akan segera mulai membalikkan langkah-langkah yang diambilnya untuk memajukan teknologi nuklirnya, yang sekarang berada di luar jangkauan pengawas nuklir Perserikatan Bangsa-Bangsa, Badan Energi Atom Internasional, dan penandatangan asli kesepakatan 2015 mengatakan dapat diterima.

Cadangan uranium yang diperkaya Iran sekarang berada pada pengayaan 60 persen, tertinggi yang pernah ada dan lompatan dari batas 3,67 persen yang ditetapkan oleh kesepakatan 2015. Pengayaan sebesar 90 persen diperlukan untuk membuat bom nuklir.

Dalam waktu 120 hari setelah penandatanganan perjanjian, Iran akan diizinkan untuk mengekspor 50 juta barel minyak per hari. Kesepakatan itu juga mencakup pelepasan $7 miliar dana Iran, yang saat ini ditahan di Korea Selatan, kata sumber tersebut, yang berbicara dengan syarat anonim.

Namun demikian, AS harus membayar denda jika menarik diri dari perjanjian nuklir lagi, seperti yang terjadi di bawah pemerintahan mantan Presiden Donald Trump pada 2018, menurut sumber tersebut.

(Irm/parade.id)

Tags: #Internasional#Iran#Nuklir
Previous Post

Aksi Unjuk Rasa Bakornas LKBHMI di Balai Kota, soal Ini

Next Post

Komisi HAM Meksiko Menyoal Hilangnya 43 Siswa oleh Militer

Next Post

Komisi HAM Meksiko Menyoal Hilangnya 43 Siswa oleh Militer

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In