Selasa, Juni 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Firli Merespons Permintaan Publik untuk Memeriksa Anak Pejabat yang Diduga KKN

redaksi by redaksi
2022-02-19
in Hukum, Nasional
0
Firli Bahuri Klaim KPK Bertambah Kuat

Foto: dok. beritasatu.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri merespons banyaknya pendapat, serta permintaan agar KPK segera memeriksa beberapa Gubernur terkait beberapa kasus di masa lalu dan masa depan. Juga memeriksa Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) anak pejabat, dan tokoh-tokoh lain yang memang memiliki nama dan popularitas.

“Tekanan publik ini terutama di media sosial menurut catatan saya, sangat terkait dengan situasi politik menjelang pemili 2024. Suka atau tidak, dalam rangka profesionalisme kerja, Kami di KPK tentu menyadari ini semua untuk bisa mengantisipasi konsekwensi. #CatatanRinganFB,” demikian responsnya, Sabtu (19/2/2022), di akun Twitter-nya.

Related posts

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23
Tangkapan layar dari akun Twitter Firli Bahuri

“Saya mengucapkan Terima kasih atas perhatian publik kepada KPK, dan KPK terus bekerja secara profesional dan tranparan,” sambungnya.

Oleh sebab itu, perlu ia, atas nama KPK sampaikan beberapa hal di bawah terkait situasi dan tekanan kepada kegiatan penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Pertama, atas nama pribadi dan pimpinan KPK ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah memberikan dukungan dalam upaya pemberantasan korupsi. Perhatian yang ada; kritik dan pujian tentu selalu dihargai sebagai penyemangat dalam kerja KPK.

“KPK memastikan bahwa setiap informasi dari masyarakat pasti mendapat perhatian. KPK tentu terus mempelajari dan mendalami, termasuk keterangan, bukti dan alat bukti, baik yg disampaikan langsung ke KPK maupun keterangan dan fakta fakta yg ditemukan dalam proses penyelidikan,” katanya lagi.

Kedua, Firli melanjutkan, bahwa KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bebas dan bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapa pun pelakunya, KPK tidak akan pandang bulu.

Apabila cukup bukti pasti ditindak, karena itulah prinsip kerja KPK.

“Kami memahami besarnya keinginan masyarakat untuk memberantas korupsi dan karenanya KPK terus bekerja untuk mengumpulkan keterangan dan bukti bukti. Berikan kami waktu untuk bekerja, dan pada saatnya KPK pasti akan memberikan penjelasan secara utuh.”

KPK, masih menurut dia, pasti akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyelidikan termasuk jika akhirnya ditemukan unsur pidana, maka pasti akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Dalam hal ini KPK pasti akan mengumumkan ke publik siapa tersangka. Itu mekanisme baku di KPK.

“KPK memegang prinsip ‘the sun rise and the sun set principle’, seketika seseorang menjadi tersangka maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan, bagai matahari yg pasti terbit pada waktunya, sebuah perkara naik pada saatnya.”

KPK juga bekerja berpedoman pada asas-asas pelaksanaan tugas yang di antaranya menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi HAM. Ia mengaku bahwa KPK masih terus bekerja, dan saatnya KPK akan memberikan penjelasan pada publik.

“Dan sekali lagi berulang kami tegaskan, Seseorang menjadi Tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tapi karena perbuatan dan atau keadannya patut diduga telah melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.”

Jadi tugas KPK, kata Firli, adalah bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dengan bukti- bukti tersebut akan membuat terangnya suatu petistiwa pidana guna menemukan tersangkanya untuk kemudian diperhadapkan di muka Para hakim yang mulia di persidangan.

“Kami terus mengulang ini semua untuk mengingatkan bahwa dinamika pembuktian berbeda dengan dinamika opini. Terima kasih atas perhatian dan doa.”

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KKN#KPK
Previous Post

LPDP Bantah ‘Pernah’ Dikuasai dan Hanya Mengutamakan Golongan Tertentu Penerima Beasiswa

Next Post

Erick Thohir Kemungkinan akan Kembali Merampingkan Jumlah BUMN

Next Post
Erick Thohir Sambangi KPK Diskusi Pemulihan Ekonomi Nasional

Erick Thohir Kemungkinan akan Kembali Merampingkan Jumlah BUMN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

Perang Iran-“Israel” Buka Peluang Kebangkitan Islam, Kata Amien Rais

2025-06-23

CBA Desak KPK Usut Lelang Pelabuhan Carocok Painan yang Diduga Bermasalah

2025-06-23

PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

2025-06-20
Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja Gelar Aksi Besar Tolak Perang

2025-06-20
Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

Aliansi 98 Tolak Penghapusan Sejarah dan Tuntut Pemecatan Fadli Zon

2025-06-19
Multiplier Efek dan Swasembada Pangan Program MBG Perlu Dukungan Semua Pihak

Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

2025-06-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan CBA soal Dugaan Bareskrim Mulai Sidik PT Artajasa: Jangan Sampai Lolos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Aturan dan Hukum dalam Negara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In