Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

redaksi by redaksi
2026-05-11
in Politik
0
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

Foto: M. Adli Abdullah

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Polemik Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) yang kini memanas dinilai akademisi Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), M. Adli Abdullah, sebagai akibat dari tarik-menarik kepentingan dan politik anggaran yang merugikan masyarakat. Adli menegaskan bahwa warga Aceh telah menjadi korban nyata kebijakan penerapan sistem desil dalam JKA.

Perbedaan pandangan antara Sekretaris Daerah dan Ketua DPRA soal JKA, menurut Adli, seharusnya tidak memperkeruh keadaan. “Perbedaan itu semestinya menjadi pintu masuk untuk mencari solusi terbaik, bukan pemicu eskalasi,” ujarnya dalam keterangan yang diterima redaksi, Sabtu (9/5/2026). Ia mendorong semua pihak membuka ruang dialog yang jernih dan konstruktif.

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07

Adli menekankan bahwa JKA bukan sekadar program biasa, melainkan representasi komitmen pelayanan kesehatan bagi seluruh rakyat Aceh. Terlebih program ini berkaitan erat dengan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang sejatinya hadir untuk memperkuat kesejahteraan dan keadilan sosial. Karena itu, pengelolaannya wajib dijaga dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan.

Menyikapi aksi penyampaian aspirasi yang terjadi, Adli mengakui hal itu sebagai bagian sah dari demokrasi. Namun ia mengingatkan bahwa menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah sama pentingnya dengan menyuarakan tuntutan.

Adli mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa inti persoalan bukan soal siapa yang benar. “Yang paling utama adalah bagaimana JKA tetap berjalan optimal dan masyarakat tidak menjadi korban,” tandasnya.

Tags: JKA AcehPolitik Anggaran
Previous Post

Dahulukan Kurban atau Akikah?

Next Post

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

Next Post
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In