Senin, November 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Internasional

GEBRAK Mengecam Perang, Genosida, dan Pendudukan Tanah Palestina oleh Israel

GEBRAK mendorong tindak lanjut Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB per 10 Oktober 2023 yang sudah bertekad untuk terus mendorong kedaulatan Palestina di kancah Internasional

redaksi by redaksi
2023-11-10
in Internasional, Nasional, Sosial dan Budaya
0
GEBRAK: Omnibus Law Ciptaker Terbukti Tidak Mampu Menyelamatkan Rakyat

Foto: logo Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), dok. Ist

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Gerakan Buruh bersama Rakyat (GEBRAK) mengecam perang, genosida dan pendudukan tanah Palestina oleh Israel. GEBRAK mendorong tindak lanjut Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB per 10 Oktober 2023 yang sudah bertekad untuk terus mendorong kedaulatan Palestina di kancah Internasional.

“Konflik antara dua entitas ini timbul sejak Deklarasi Balfour pada 1917, di mana pendudukan yang semakin meluas dilakukan Israel di atas tanah Palestina yang kini hanya memiliki 22 persen wilayah, jalur Gaza dan Tepi Barat,” demikian siaran pers GEBRAK, yang diterima media, Jumat (10/11/2023).

GEBRAK mengamati, bahwa peperangan untuk memperebutkan wilayah kekuasaan berlangsung selama ratusan tahun itu telah menimbulkan kekerasan dan dampak yang meluas bagi rakyat sipil yang tidak terlibat dalam perang.  

Related posts

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08

“Eskalasi konflik meningkat sejak militan perjuangan pembebasan Palestina melakukan serangan pada 7 Oktober 2023 ke konser yang sedang digelar Israel di perbatasan-Gaza-Israel dan menewaskan lebih dari 1.000 orang serta 200 orang diculik,” masih dalam siaran pers GEBRAK.

“Serangan ini mendorong deklarasi serangan balik dari Israel yang diklaim sebagai act of self-defence sebagaimana diatur dalam Pasal 51 Piagam PBB.”

Akan tetapi, serangan ini nyatanya tidak sesuai dengan batasan-batasan self defence sebagaimana diatur dalam Hukum Humaniter Internasional. Sebab, jumlah korban mencapai 10,328 jiwa per 7 November 2023 jumlah tersebut termasuk 4,237 anak-anak dan masyarakat sipil yang tidak ikut serta dalam perang.

Terlebih, penyerangan Israel balik ke Palestina menggunakan fosfor putih (white phosphorus) oleh Israel dalam operasi militer di Gaza menempatkan warga sipil pada risiko cedera serius dan jangka panjang.

Padahal, penggunaan alutsista yang seringkali digunakan di pemukiman warga ini bertentangan dengan hukum internasional.

“Namun fakta tindakan genosida yang dilakukan oleh Israel tersebut tidak pula direspon oleh organisasi Internasional yang semakin menunjukan rapuhnya mekanisme internasional yang tidak dapat memberikan perlindungan dan proteksi kepada warga sipil di Palestina melalui mekanisme Hukum Internasional yang ada.”

Ditambah lagi, keberpihakan negara adidaya lewat ditolaknya usulan resolusi gencatan senjata antara Israel dan Hamas oleh Dewan Keamanan PBB oleh negara-negara seperti Amerika Serikat, Prancis, dan Inggris.

Dan disetujuinya bantuan militer oleh Amerika Serikat sejumlah 14,3 Miliar Dolar di tengah eskalasi konflik menambah deret panjang tindakan keji, tidak manusiawi, genosida kepada masyarakat sipil di Palestina.

“Rumpangnya beberapa tindakan internasional yang konkret seperti implementasi Rights to Protect (R2P) dari negara adikuasa kepada para korban yang terdampak, tindakan dan hukuman yang mengikat dari organisasi internasional seperti PBB dan Uni Eropa untuk embargo senjata antara pihak yang berkonflik melanggengkan kekerasan yang terus terjadi dari perang antara Palestina dan Israel.” []

Tags: #GEBRAK#Palestina#Sosial
Previous Post

Reaksi Keras DRD atas Praktik Illegal Mining di Berau, Siap Lapor Presiden dan Kapolri

Next Post

MUI: Dukung Palestina Wajib, Hindari Produk Israel

Next Post
MUI: Dukung Palestina Wajib, Hindari Produk Israel

MUI: Dukung Palestina Wajib, Hindari Produk Israel

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

Pekerja Platform Digital dan Informal Berhak Penghasilan Layak

2026-11-08

Upah Minimum Kini Pakai Nilai Tertinggi Formula atau KHL

2026-11-08
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahfud MD: Putusan MA Suket Gibran Final, Usut Pidananya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Demo Sumpah Pemuda Yogyakarta Ricuh, 26 Orang Belum Diketahui Keberadaannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Jenderal Polisi Dikabarkan Ditangkap, Mabes Polri tak Membantah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In