Jakarta (PARADE.ID)- Aliansi Gerakan Bersama Usut Mega Korupsi (GEBUK) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk serius, transparan dan benar-benar serius dalam membongkar kasus dugaan mega korupsi yang merugikan masyarakat.
“Dan kasus korupsi lainnya. Khusus untuk kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Aliansi GEBUK meminta agar seluruh Direksi, Dewan Pengawas dan pejabat lainnya di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan yang diduga terlibat saat kasus ini terjadi untuk segera diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka,” demikian keterangan Mirah Sumirat, salah satu Presidium Aliansi GEBUK kepada media, Ahad (21/3/2021).
Selain itu GEBUK juga akan mengawal proses hukum ini melalui aksi unjuk tasa dengan mendatangi seluruh instansi terkait
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dinilai selama ini telah gagal menjalankan amanah Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
“Pengelolaan dana jaminan sosial sebagai dana amanat seharusnya dikelola berdasarkan prinsip antara lain keterbukaan, kehati-hatian dan akuntabilitas, yang hasil pengelolaannya dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besarnya kepentingan peserta.”
Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan menurut GEBUK wajib bertanggung jawab atas tidak terpenuhinya pelaksanaan tata kelola yang baik, yang meliputi pengendalian internal (internal control) dan manajemen risiko, serta berakibat tidak terlindunginya kepentingan para pemangku kepentingan, dalam hal ini pekerja di Indonesia.
Sedangkan kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan periode 2021–2026, Aliansi GEBUK meminta agar tidak melakukan hal-hal yang patut diduga menutup-nutupi kasus yang merugikan puluhan juta pekerja Indonesia.
“Aliansi GEBUK juga menuntut beberapa pihak untuk serius dan tidak main-main dalam mengusut tuntas kasus ini. Yaitu Kejagung untuk serius dan transparan dalam membongkar tuntas kasus yang merugikan masyarakat, khususnya para pekerja Indonesia.”
Kedua, ialah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan supervisi atas kasus ini, agar semakin memperkuat proses pengusutan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Ketiga, Kepolisian Republik Indonesia untuk juga membantu pengungkapan kasus yang juga merugikan prajurit TNI dan Polri ini.
Keempat, Badan Pemeriksa Keuangan, PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk semaksimal mungkin menjalankan kewenangannya agar kejahatan yang patut diduga dilakukan oleh kelompok yang terorganisir di pasar modal ini tidak lagi terjadi.
“Terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) perlu turun langsung untuk mengawal pengusutan kasus dugaan korupsi ini. Selain itu juga perlu memperkuat regulasi melalui perubahan undang undang yang terkait pasar modal, agar celah regulasi dapat diperbaiki.”
Dugaan mega korupsi pengelolaan uang dan dana investasi di BPJS Ketenagakerjaan, yang dinilai sangat merugikan para pekerja di Indonesia ini adalah kasus yang menjadi sorotan GEBUK.
Adapun kasus lain yang juga ikut disorot ialah dugaan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asabri (Persero), dan pengadaan dana bantuan sosial atau bansos Covid-19 Kementerian Sosial.
Perlu diketahui, bahwa GEBUK adalah aliansi dari beberapa organisasi serikat pekerja/serikat buruh, yang dibentuk untuk membangun dan mengkonsolidasikan gerakan bersama dalam mengawal pengusutan dan penuntasan kasus mega korupsi di Indonesia.
Aliansi GEBUK bersifat terbuka bagi seluruh serikat pekerja yang ingin bersama-sama berjuang dalam menyelamatkan uang pekerja dan rakyat Indonesia.
Saat ini yang sudah tergabung dalam Aliansi GEBUK adalah Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Serikat Buruh Sejahtera Independen (SBSI 92), Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI), dan Federasi Sektor Umum Indonesia (FSUI).
Juga ada Federasi Serikat Pekerja Farmasi Kesehatan (FARKES KSPI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP KSPI), Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia ( FNPBI), dan Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia (GOBSI).
(Rgs/PARADE.ID)