Jakarta (parade.id)- Sayap Perempuan Partai Buruh, Suara Marsinah, menegaskan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bukan berarti penyelesaian hukum atas kasus pembunuhannya telah usai. Negara diminta tidak menjadikan gelar simbolis tersebut sebagai alasan untuk menutup berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1993 silam.
“Pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak secara otomatis menyelesaikan kasus hukumnya. Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan,” ujar perwakilan Komite Politik Nasional Partai Buruh, Jumisih, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).
Menurut Jumisih, pembunuhan Marsinah telah disimpulkan oleh Komnas HAM sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak mengenal kedaluwarsa. Ia mendesak pemerintah untuk mengungkap aktor intelektual dan rantai komando di balik peristiwa tersebut.
Selain aspek hukum, Partai Buruh juga mendorong pemerintah segera mempublikasikan Keppres penetapan pahlawan Marsinah secara resmi agar publik dapat mengaksesnya, serta memastikan hak-hak ahli waris terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Dalam momentum peringatan ini, Suara Marsinah juga menyoroti kondisi buruh perempuan saat ini yang dinilai masih rentan terhadap intimidasi. Salah satu kasus yang diangkat adalah situasi di PT Amos Indah Indonesia, Cilincing, di mana 133 buruh perempuan nyaris dipaksa mengundurkan diri demi menghindari pembayaran THR.
“Kondisi yang dihadapi Marsinah pada 1993 hadir kembali dalam wajah berbeda. Praktik relasi kuasa yang timpang masih terus berulang,” tegasnya. Partai Buruh melaporkan adanya dugaan pemberangusan serikat (union busting) dan pengabaian hak-hak normatif seperti cuti haid dan upah sakit di perusahaan tersebut.
Guna memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, Suara Marsinah menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:
- Buka kembali penyelidikan pembunuhan Marsinah sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
- Ratifikasi Konvensi ILO 190 untuk menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
- Penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di setiap kawasan industri.
- Optimalisasi Satgas PHK (Keppres No. 10 Tahun 2026) agar bertindak tegas terhadap PHK sepihak.
- Penyelesaian tuntas kasus PT Amos Indah Indonesia untuk menjamin kepastian kerja 133 buruh perempuan.
Bagi mereka, penghormatan sejati terhadap Marsinah bukan sekadar seremoni atau piagam di museum, melainkan keberanian negara untuk menjamin bahwa tidak ada lagi buruh yang harus kehilangan nyawa demi memperjuangkan haknya.*







