Sabtu, Mei 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

redaksi by redaksi
2026-05-09
in Politik, Sosial dan Budaya
0
Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sayap Perempuan Partai Buruh, Suara Marsinah, menegaskan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional kepada Marsinah bukan berarti penyelesaian hukum atas kasus pembunuhannya telah usai. Negara diminta tidak menjadikan gelar simbolis tersebut sebagai alasan untuk menutup berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 1993 silam.

“Pemberian gelar Pahlawan Nasional tidak secara otomatis menyelesaikan kasus hukumnya. Negara tidak bisa memakai satu tangan untuk memberikan medali, sementara tangan yang lain menutup berkas penyelidikan,” ujar perwakilan Komite Politik Nasional Partai Buruh, Jumisih, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Related posts

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

2026-05-05

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03

Menurut Jumisih, pembunuhan Marsinah telah disimpulkan oleh Komnas HAM sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan yang tidak mengenal kedaluwarsa. Ia mendesak pemerintah untuk mengungkap aktor intelektual dan rantai komando di balik peristiwa tersebut.

Selain aspek hukum, Partai Buruh juga mendorong pemerintah segera mempublikasikan Keppres penetapan pahlawan Marsinah secara resmi agar publik dapat mengaksesnya, serta memastikan hak-hak ahli waris terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Dalam momentum peringatan ini, Suara Marsinah juga menyoroti kondisi buruh perempuan saat ini yang dinilai masih rentan terhadap intimidasi. Salah satu kasus yang diangkat adalah situasi di PT Amos Indah Indonesia, Cilincing, di mana 133 buruh perempuan nyaris dipaksa mengundurkan diri demi menghindari pembayaran THR.

“Kondisi yang dihadapi Marsinah pada 1993 hadir kembali dalam wajah berbeda. Praktik relasi kuasa yang timpang masih terus berulang,” tegasnya. Partai Buruh melaporkan adanya dugaan pemberangusan serikat (union busting) dan pengabaian hak-hak normatif seperti cuti haid dan upah sakit di perusahaan tersebut.

Guna memperbaiki kondisi ketenagakerjaan, Suara Marsinah menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah:

  1. Buka kembali penyelidikan pembunuhan Marsinah sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
  2. Ratifikasi Konvensi ILO 190 untuk menghapus kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.
  3. Penyediaan fasilitas penitipan anak (daycare) di setiap kawasan industri.
  4. Optimalisasi Satgas PHK (Keppres No. 10 Tahun 2026) agar bertindak tegas terhadap PHK sepihak.
  5. Penyelesaian tuntas kasus PT Amos Indah Indonesia untuk menjamin kepastian kerja 133 buruh perempuan.

Bagi mereka, penghormatan sejati terhadap Marsinah bukan sekadar seremoni atau piagam di museum, melainkan keberanian negara untuk menjamin bahwa tidak ada lagi buruh yang harus kehilangan nyawa demi memperjuangkan haknya.*

Tags: Gelar Pahlawan MarsinahJumisihKasus Pembunuhan Marsinah
Previous Post

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

Please login to join discussion
Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

2026-05-09
AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

2026-05-07
MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

2026-05-05
Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

2026-05-04

Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

2026-05-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi PRT Benhil: Jangan Lindungi Pelaku

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ojol Tolak Potongan 8 Persen, KON Minta Presiden Revisi Perpres

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanpa Sadar! Kebiasaan Buruk ini Bisa Mengubah Postur Wajah, Behel Solusi yang Tepat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buruh Minta Negara Bangun Daycare di Kawasan Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In