Kamis, Januari 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

GeNPI Soroti Dugaan Penambang Ilegal Oleh PT Narayana Lambale Selaras

octa by octa
2020-09-14
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Sosial dan Budaya
0
GeNPI Soroti Dugaan Penambang Ilegal Oleh PT Narayana Lambale Selaras
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari (PARADE.ID)- Gerakan Nasional Pemuda Indonesia (GeNPI) membeberkan dugaan aktivitas penambangan ilegal di dalam kawasan hutan yang dilakukan oleh PT Narayana Lambale Selaras (NLS) di Kecamatan Kabaena Timur, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum GeNPI DKI Jakarta Arnol Ibnu, mengatakan, dalam aktivitas ilegal tersebut, PT Narayana Lambale Selaras (NLS) diduga melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) miliknya kemudian kawasan Hutan Lindung (HL) yang dilalui jalan hauling menuju pelabuhan.

Related posts

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31

“Ini jelas pelanggaran yang tidak dapat ditolerir dan dibiarkan. Maka berdasarkan hasil rapat kami perusahaan tersebut akan kami laporkan,” tegas Arnol, Senin (14/9/2020).

Arnol menerangkan, bahwa PT NLS berada di atas kawasan hutan yang ditetapkan menteri kehutanan dengan penunjukan nomor 465/Menhut-II/2011 pada tanggal 9 agustus 2011 sehingga perusahaan tersebut diduga melanggar pasal 38 Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

“PT. NLS kami duga melanggar pasal 38 UU Nomor 41, karena berada di atas kawasan yang di tunjuk melalui SK 465 tertanggal 9 Agustus 2011,” ucapnya.

Lebih lanjut, Arnol menjelaskan, bahwa perusahaan tersebut telah di ingatkan anggota DPR Bombana karena berpotensi merusak sumber air warga kabaena timur, namun tidak di indahkan serta institusi yang berwenang justru membiarkan aktifitas perusahaan tersebut.

“Sebenarnya sudah di tegur anggota DPR Bombana karena perusahaan tersebut berpotensi merusak sumber air warga, namun tidak di indahkan kemudian di biarkan juga aktifitas mereka sama institusi berwenang,” ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Arnol, dalam waktu singkat, pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum guna menghentikan seluruh aktivitas PT Narayana Lambale Selaras (NLS), dan oknum-oknum instansi terkait yang terlibat membirkan adanya aktifitas perusahaan tersebut.

“Minggu ini akan kami laporkan perusahaan tersebut dengan yang turut serta di mabes polri dan kementrian LHK,” pungkasnya.

(Lendi/PARADE.ID)

Tags: #Ekonomi#Kendari#Nasional#Sosbud
Previous Post

Tetangga Sebut Alfin Andrian Tidak Gila, Istrinya Baru Melahirkan

Next Post

Penusukan ke Syekh Ali Bisa Jadi Pemantik Rusaknya Persatuan

Next Post

Penusukan ke Syekh Ali Bisa Jadi Pemantik Rusaknya Persatuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penyu Ditemukan di Danau Moko, Perairan Campuran Laut dan Tawar di Desa Oempu

2025-12-31
Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

Mempertanyakan Urgensi Wacana Pilkada Melalui DPRD di Tengah Bencana Sumatra

2025-12-31
Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

Pantai Pajala dengan Pasir Merah Unik Minim Perhatian Pemerintah Kabupaten Muna

2025-12-31
PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

PMII Makassar Tolak Keras Wacana Pilkada Lewat DPRD: Perampasan Hak Rakyat

2025-12-31
Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

Difitnah atas Isu Ijazah Palsu Jokowi, SBY Pertimbangkan Somasi

2025-12-31
Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

Aksi Unjuk Rasa Buruh Jabar Tolak UMSK di Jakarta

2025-12-31

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Buruh Jabar Ancam Mogok Massal Protes SK UMSK 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daya Beli Masih Terancam di Tengah Kenaikan UMP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serial Bahasa Indonesia: Apa Itu “Nyali”?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In